OJK Cabut Izin BPR Bali Artha Anugrah

Denpasar

OJK Cabut Izin BPR Bali Artha Anugrah

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 04 Apr 2024 17:37 WIB
Logo OJK.
Foto: Logo OJK. (Istimewa)
Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah. Pencabutan dilakukan sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dalam siaran pers, Kamis (4/4/2024).

Kristrianti mengatakan OJK telah menetapkan bank yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 171, Kota Denpasar, itu dalam status pengawasan bank dalam penyehatan pada 19 September 2023. Status itu ditetapkan lantaran memiliki predikat tidak sehat.

OJK selanjutnya menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan bank dalam resolusi pada 19 Maret 2024. Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. "Namun demikian, direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," terang Kristrianti.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selanjutnya memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bali Artha Anugrah dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha. Keputusan itu diambil LPS berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024.

OJK pun melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Pencabutan dilakukan setelah menindaklanjuti permintaan LPS.

Kristrianti menegaskan LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi dengan adanya pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Kristrianti.


(hsa/dpw)

Hide Ads