
OJK Cabut Izin BPR Bali Artha Anugrah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Kristianti Puji Rahayu meminta agar masyarakat cerdas dalam menghindari pinjol ilegal.
OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mencatat sepanjang Januari-November 2022 ada 332 pengaduan terkait perbankan di Provinsi Bali.