Kebutuhan gas minyak cair atau liquefied petroleum gascode (LPG) 3 kilogram (kg) lima kabupaten/kota di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkat. Peningkatan kebutuhan terjadi sejak Ramadan 1.445 Hijriah.
Pasokan LPG 3 kg kembali ditambah ke Pulau Sumbawa imbas kebutuhan yang meningkat. Padahal, PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sebelumnya juga telah melakukan penambahan pasokan ke Pulau Sumbawa.
"Sebelumnya kami menambah 33.200 tabung di luar konsumsi normal harian di seluruh kota/kabupaten Pulau Sumbawa," ujar Area Manager Communication, Relationship, and Corporate Social Responsibility PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahad mengatakan penambahan tahap pertama sebanyak 33.200 tabung disinyalir belum memenuhi pasokan LPG 3 kg di lima kabupaten/kota di Sumbawa sehingga kembali dilakukan penambahan pasokan.
Penambahan pasokan ke Pulau Sumbawa kali ini dilakukan dari 25 hingga 29 Maret 2024. "Total ada penambahan 43.080 tabung," jelas Ahad.
Khusus dua wilayah kota dan Kabupaten Bima, lanjut Ahad, jumlah penyaluran LPG 3 kg mencapai 849.520 tabung hingga 24 Maret 2024. Angka itu melebihi kuota standar di angka 796.132 tabung. "Jadi ada kelebihan mencapai 6,71 persen dari kuota standar periode Januari hingga Maret 2024," ujar Ahad.
Ahad berharap adanya penambahan pasokan LPG 3 kg bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Ahad meminta masyarakat serta pelaku usaha yang tergolong mampu tidak menggunakan LPG bersubsidi. PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus bersama pemerintah daerah (pemda) bakal melakukan pengawasan terkait hal tersebut.
"Sekarang ini kami dengan Pemda setempat secara berkala melakukan sidak ke konsumen di beberapa hotel, laundry, dan restoran. Ini untuk memastikan pelaku usaha menggunakan LPG non subsidi," tegas Ahad.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Petrus Ginting menjelaskan pihaknya secara berkala melakukan pemantauan ketersediaan di seluruh pangkalan resmi bersama pemda setempat.
Selain itu, kata Irto, pembelian LPG 3 kg di pangkalan wajib menggunakan KTP sesuai dengan Penetapan Pemerintah per 1 Januari 2024 lalu.
"Jadi peluang penyalahgunaan LPG 3 kg dengan pembelian jumlah yang tidak wajar akan tercatat datanya dan perlu didalami penggunaannya oleh pihak yang berwenang," terang Irto.
(hsa/hsa)