Tarif Naik, Pemkab Karangasem Targetkan Rp 570 Juta dari Parkir

Tarif Naik, Pemkab Karangasem Targetkan Rp 570 Juta dari Parkir

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Sabtu, 27 Jan 2024 18:03 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem Tjokorda Surya Darma
Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali
Karangasem -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem resmi menaikkan tarif parkir sejak 1 Januari 2024. Kenaikan tarif parkir dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Namun retribusi yang dinaikan hanya tarif parkir yang masuk kategori khusus. Sedangkan untuk tarif parkir tepi jalan masih tetap.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karangasem Tjokorda Surya Darma mengatakan pendapatan retribusi parkir juga diharapkan meningkat dari tahun sebelumnya seiring kenaikan tarif parkir khusus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun lalu targetnya hanya Rp 465 juta, sedangkan tahun ini menjadi Rp 570 juta, gabungan dari parkir tepi jalan dan khusus. Jadi peningkatannya sekitar Rp 105 juta," kata Darma saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2024).

Pihaknya mengatakan untuk tahun ini dari parkir khusus ditarget sebesar Rp 345 juta, sedangkan tahun lalu hanya Rp 250 juta. Untuk parkir tepi jalan tahun ini ditarget Rp 225 juta, sedangkan tahun lalu hanya Rp 215 juta.

ADVERTISEMENT

"Untuk tahun lalu kita mampu melampaui dari target yang ditentukan. Untuk parkir tepi jalan realisasinya mencapai Rp 244 juta, sedangkan parkir khusus realisasinya Rp 334 juta," kata Darma.

Darma mengatakan yang masuk kategori parkir khusus di Kabupaten Karangasem hanya ada sembilan titik , yaitu parkir Pura Lempuyang, Taman Tirta Gangga, Pantai Amed, Pura Pasar Agung, Pantai Yeh Malet, Tenganan, Taman Budaya Candra Buana, Kangkaang dan Pura Nangka.

Kenaikan tarif parkir bervariatif. Sepeda motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, mobil dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, bus dari Rp 3.000 menjadi Rp 10.000 dan truk dari Rp 5.000 menjadi Rp 15.000. Sedangkan untuk tarif parkir tepi jalan yang jumlahnya mencapai 42 titik yang lebih didominasi oleh pasar umum tidak ada kenaikan parkir.

"Dengan kenaikan tarif parkir khusus tersebut, kita optimistis bisa melampaui target," ujar Darma.

Dishub Kabupaten Karangasem saat ini memiliki sebanyak 108 petugas parkir yang tersebar di hampir di seluruh kecamatan. Dishub Kabupaten Karangasem tahun ini juga sedang melakukan penjajakan untuk mencari titik keramaian yang bisa dipungut retribusi parkir.




(hsa/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads