Kenaikan Tarif Parkir 2024, Pemkot Denpasar Tunggu Pemilu Berakhir

Kenaikan Tarif Parkir 2024, Pemkot Denpasar Tunggu Pemilu Berakhir

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Selasa, 16 Jan 2024 10:11 WIB
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa. (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Tarif parkir di Denpasar, Bali, direncanakan naik pada awal tahun ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar masih menanti kajian dari akademisi sembari menunggu hingga Pemilu 2024 berakhir.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengungkapkan, selain itu, Pemkot juga masih mengkaji besaran inflasi yang terkerek akibat kenaikan tarif parkir itu.

"Kami juga mempelajari angka inflasi di Kota Denpasar sampai bulan Januari ini karena kami tidak menginginkan dengan naiknya tarif parkir di Denpasar lonjakan inflasi akan lebih tinggi," kata Arya Wibawa, Selasa (16/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, sesuai arahan pemeritah pusat, setiap pemerintah daerah (pemda) diharapkan dapat mengendalikan laju inflasi sampai tahapan pemilu berakhir.

"Pertama kenapa harus kami lihat angka inflasi karena kaitannya dengan daya beli masyarakat. Kalau kemampuan daya beli masyarakat tinggi, berapa pun tarif parkir tidak akan ada penolakan. Kalau misalnya daya beli mereka turun, tarif tidak naik pun mereka merasa berat," paparnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengeklaim hingga kini pihaknya belum mendapatkan penolakan dari masyarakat terkait rencana kenaikan tarif parkir tersebut.

"Ini karena kami kan sudah ada sosialisasi dan sebagai pembanding. Mohon maaf, Denpasar menjadi wilayah yang tarif parkirnya masih cukup rendah. Kalau dibandingkan dengan Tabanan, tarif parkir mobil saja sudah Rp 3.000 atau Rp 4.000. Sedangkan di kami masih Rp 2.000," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tarif parkir di Denpasar diwacanakan bakal naik awal 2024. Namun, kenaikan tarif yang diajukan Perumda Bhukti Praja Sewakadharma masih menunggu persetujuan Pemkot Denpasar.

Sesuai usulan, tarif parkir motor akan naik menjadi Rp 2.000dari Rp 1.000. Kemudian, tarif mobil menjadi Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.000.




(dpw/dpw)

Hide Ads