Tarif parkir di Kota Denpasar diwacanakan bakal naik awal 2024. Namun, kenaikan tarif yang diajukan Perumda Bhukti Praja Sewakadharma itu masih menunggu persetujuan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.
Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadharma I Nyoman Putrawan mengatakan pada pertengahan 2023 bersama pihak Universitas Udayana (Unud) telah menyerahkan naskah kajian akademik perihal penyesuaian tarif parkir ke Pemkot Denpasar.
"Kami masih menunggu keputusan sebagai bagian dari tindak lanjut daripada regulasi tersebut," ucapnya, Rabu (8/11/2023) di Jalan Raya Puputan Niti Mandala Nomor 188 Denpasar, Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan apabila disetujui, maka tarif parkir baru akan berlaku Januari 2024.
Sesuai usulan, tarif parkir motor akan naik menjadi Rp 2.000 dari Rp 1.000. Kemudian, menjadi Rp 3.000 dari dari sebelumnya Rp 2.000.
Putrawan membeberkan saat ini tercatat ada sekitar 600 titik parkir tepi jalan di Denpasar.
"(Latar belakang penyesuaian tarif) Karena memang adanya pembahasan Perda pajak dan retribusi daerah. Hal itu jugalah yang kemudian menjadi salah satu bahwa kami me-review terhadap kelayakan tarif sebelumnya," terangnya.
Putrawan menyebut kenaikan tarif di Denpasar realistis. Sebab, sejumlah daerah sudah lebih dulu mematok tarif parkir Rp 2.000 untuk sepeda motor.
"Kalau ini memang disesuaikan justru yang saya akan lebih tingkatkan adalah sebuah pelayanan terhadap masyarakat. Saya akan mengimbau para petugas pelayanan masyarakat (petugas parkir) ini untuk lebih meningkatkan pelayanan karena nilai layanannya sudah ditingkatkan," tandas Putrawan.
(hsa/hsa)