Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memungut retribusi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Labuan Bajo. Pajak yang dipungut mulai Januari 2024 itu sebesar US$ 100 per bulan.
"Retribusi atas penggunaan TKA. Satu orang per bulan itu US$ 100," kata Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok di Labuan Bajo, Sabtu (23/12/2023).
Retribusi itu dipungut kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut. Perempuan yang disapa Leli itu, mengatakan retribusi TKA sempat dipungut beberapa tahun lalu tapi kemudian dihentikan karena aturan tak membolehkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retribusi pekerja dari luar negeri itu kini bisa dipungut setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pungutan retribusi TKA itu kemudian diatur Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda sebagai turunan UU Nomor 1/2022 itu ditetapkan DPRD Kabupaten Manggarai Barat dua bulan lalu dan sudah diundangkan dalam lembaran negara pada 15 Desember 2023.
Lebih lanjut Leli mengatakan retribusi TKA di destinasi wisata superprioritas Labuan Bajo itu akan dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Kabupaten Manggarai Barat. Data TKA di Labuan Bajo ada di dinas tersebut. "Teknis pemungutan oleh Disnaker," ujar Leli.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Kabupaten Manggarai Barat Theresia Primadona Asmon mengatakan jumlah TKA di Labuan Bajo tahun ini sebanyak 37 orang. Semuanya bekerja di sektor pariwisata.
"Semua bekerja di sektor kepariwisataan," kata Ney Asmon.
(dpw/dpw)