Sarang Burung Walet di Labuan Bajo Dipungut Pajak 10% Mulai 2024

Manggarai Barat

Sarang Burung Walet di Labuan Bajo Dipungut Pajak 10% Mulai 2024

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 23 Des 2023 15:27 WIB
Budidaya sarang burung walet memang sangat menggiurkan dan menjanjikan untung segunung. Itulah yang dirasakan oleh Marsel pengusaha yang baru saja merintis usaha tersebut. Gimana kisahnya?
Ilustrasi sarang burung walet. (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Manggarai Barat -

Usaha sarang burung walet menjadi jenis pajak baru yang akan dipungut Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai Januari 2024. Pajak sarang burung walet dipungut 10 persen dari omzet bulanan.

"Januari 2024 sudah mulai dihitung pajaknya. Nanti dicatat omzet per bulannya, berapa harga jualnya nanti dipotong 10 persen untuk pajak," kata Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok di Labuan Bajo, Sabtu (23/12/2023).

Sebagai obyek pajak Baru, Leli- sapaan Maria Yuliana Rotok- belum mengetahui potensi pendapatan daerah dari pajak sarang burung walet tersebut. Saat ini belum diketahui jumlah usaha sarang burung walet di Manggarai Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada gambaran (besar pendapatan pajak sarang burung walet) karena belum turun ke lapangan untuk melihat seberapa banyak potensinya. Yang penting kita sudah mengatur dalam Perda sehingga kita punya wewenang menarik pajak," kata Leli.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan seluruh usaha sarang burung walet di Manggarai Barat sehingga bisa ditetapkan sebagai wajib pajak untuk kemudian dipungut pajak 10 persen.

"Pasti dilakukan pendataan kepada masyarakat yang membudidayakan sarang burung walet. Siapa yang membudidayakan sarang burung walet kami tetapkan dulu sebagai wajib pajak setelah itu mereka wajib melaporkan omzet mereka setiap bulan untuk dipotong pajak 10 persen," jelas Leli.

Ia mengatakan pungutan pajak terhadap usaha sarang burung walet diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda yang ditetapkan DPRD Manggarai Barat dua bulan lalu itu sudah diundangkan dalam lembaran negara pada 15 Desember 2023.

Selain sarang burung walet, dalam Perda itu juga mengatur pungutan pajak 10 persen terhadap kapal wisata yakni pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas kapal wisata. Ini semacam pajak hotel dan restoran di daratan.

"Pajak jenis yang baru satu tapi penambahan potensi ada dua yakni potensi yang ada di atas air dan potensi sarang burung walet. Kalau pajak jenis baru hanya satu yaitu sarang burung walet. Jenis yang dulu pajak hotel untuk pajak potensi perhotelan di atas air yang sekarang," tandas Leli.




(dpw/dpw)

Hide Ads