Di Indonesia, akses ke layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk memastikan bahwa semua penduduknya memiliki akses yang sama dan adil ke layanan kesehatan.
Dua program yang penting dalam upaya ini adalah BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia oleh pemerintah. Kedua program tersebut mungkin terlihat sama, tetapi ternyata kedua program tersebut memiliki perbedaan yang signifikan.
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan dan mengelola program jaminan kesehatan, sedangkan KIS adalah program jaminan kesehatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS? Dilansir dari detikFinance, Senin (30/10/2023), berikut perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS:
1. Peserta
BPJS Kesehatan:
Jaminan kesehatan BPJS Kesehatan diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir, sehingga peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh masyarakat Indonesia.
Kartu Indonesia Sehat (KIS):
KIS hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu saja.
Dengan demikian, kepesertaan program JKN digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:
- Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri maupun berkontribusi bersama pemberi kerja.
- Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah.
2. Fasilitas kesehatan
BPJS Ksehatan:
Kartu BPJS Kesehatan hanya berlaku di klinik/puskesmas yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Kartu Indonesia Sehat (KIS):
Sedangkan KIS berlaku di seluruh fasilitas kesehatan, baik di klinik, puskesmas, atau di rumah sakit manapun.
3. Manfaat
BPJS Kesehatan:
Peserta BPJS Kesehatan harus dalam kondisi sakit atau ingin berobat untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Kartu Indonesia Sehat (KIS):
Sedangkan KIS dapat digunakan baik untuk pengobatan maupun untuk pencegahan.
4. Iuran
BPJS Kesehatan:
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya. Adapun iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu kelas 1 Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 3 Rp 35 ribu.
Kartu Indonesia Sehat (KIS):
Sementara itu, peserta KIS tidak perlu membayar iuran setiap bulan, karena peserta KIS mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/gsp)