Soal Larangan Ekspor Nikel, Luhut: Hanya Bijih Nikel

Soal Larangan Ekspor Nikel, Luhut: Hanya Bijih Nikel

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Selasa, 25 Jul 2023 21:07 WIB
Menko Marvest Luhut Pandjaitan saat kunjungan kerja di Denpasar, Selasa (25/7/2023).
Foto: Menko Marvest Luhut Pandjaitan saat kunjungan kerja di Denpasar, Selasa (25/7/2023). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Terkait larangan ekspor nikel, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan hanya melarang ekspor nickel ore atau bijih nikel. Larangan tersebut tidak mencakup turunannya.

"Kami itu hanya melarang ekspor nikel ore. Setelah nickel ore kan ada turunan macam-macam. Ada precursor, katoda dan semua bisa saja, tidak ada masalah, tidak ada larangan," kata Luhut, di Denpasar, Bali, Selasa (25/7/2023).

Pelarangan ekspor bijih nikel itu menurut Luhut bisa mengundang investor-investor masuk ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi, kalau dia precursor, katoda memang lebih dekat membangun baterainya bawa ke industri mobilnya. Tapi, kan kita market mobilnya juga besar di dunia. Jadi, jangan orang mengatakan bahwa kita mem-banned (larang ekspor) semua, tidak," imbuhnya.

Dilansir detikFinance, Jumat (14/7/2023), Indonesia telah mengajukan banding pada putusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) soal larangan ekspor nikel. Putusan WTO meminta Indonesia untuk merevisi aturan soal larangan ekspor nikel.

ADVERTISEMENT

Secara efektif, banding itu memblokir putusan dan penyelesaian sengketa yang final dari WTO soal larangan ekspor nikel di Indonesia. Atas hal tersebut, Komisi Uni Eropa telah meluncurkan konsultasi tentang kemungkinan penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation

Dikutip dari situs resminya, Kamis (13/7/2023), Peraturan Penegakan Uni Eropa memungkinkan Uni Eropa untuk menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO.




(hsa/gsp)

Hide Ads