LPG 3 Kilogram Langka, Polda Bali Cek ke Agen Satu per Satu

Denpasar

LPG 3 Kilogram Langka, Polda Bali Cek ke Agen Satu per Satu

I Wayan Sui Suadny - detikBali
Senin, 05 Jun 2023 18:58 WIB
Pedagang merapikan tabung gas LPG 3kg di kawasan Kemang, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) resmi akan membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) efektif mulai 1 Januari 2024. Nantinya, masyarakat yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja yang dapat membeli gas melon subsidi tersebut.
Ilustrasi. Polda Bali mengecek agen penyalur LPG 3 kilogram menanggapi kabar kelangkaan gas bersubsidi tersebut di sejumlah wilayah di Bali. (Grandyos Zafna).
Denpasar -

Polda Bali mengecek agen penyalur LPG 3 kilogram (kg) menanggapi dugaan kelangkaan gas bersubsidi itu. Pengecekan sekaligus untuk mengetahui faktor penyebab kelangkaan gas elpiji melon tersebut.

"Petugas sedang melakukan pengecekan ke lapangan ke agen-agen ini untuk mengecek kebenaran kelangkaan gas ukuran kecil, informasi yang langka di pasaran," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan di kantornya, Senin (5/6/2023).

Satake Bayu berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan nantinya kepada publik. "Ini personel sedang cek di lapangan dan penyebabnya dan faktor-faktor kenapa bisa langka. Tim satgas pangan sedang turun untuk melakukan pengecekan. Nanti hasilnya disampaikan," terang Satake Bayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang didapatkannya, kelangkaan LPG 3 kilogram terjadi di beberapa wilayah di Bali. Salah satunya di Kabupaten Badung. Karenanya, agen di Badung jadi target pengecekan.

"Informasi memang di wilayah Badung. Nanti kami cek ke agennya dan distributornya penyebabnya apa. (Tindakan selanjutnya) tergantung penyebabnya, nanti kami tindaklanjuti ke sana," ungkap Satake Bayu.

ADVERTISEMENT

Satake Bayu menegaskan bakal melakukan proses hukum jika nantinya memang ditemukan agen atau distributor yang melakukan penimbunan.

"Kalau ada hal-hal seperti itu pasti ditindaklanjuti proses hukumnya kalau memang diduga ada penimbunan. Distributor melakukan penimbunan bisa dijerat hukum," tegasnya.




(BIR/iws)

Hide Ads