Sebanyak 445,34 hektare lahan persawahan yang ada di Kabupaten Karangasem terancam dialihkanfungsikan menjadi bangunan.
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR dan Perkim Kabupaten Karangasem I Ketut Supatra mengatakan total ada 5.847,9 hektare luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ada di Kabupaten Karangasem pada 2022. Namun, sekitar 445,34 hektare statusnya berada di luar kawasan ketahanan pangan.
"Lahan yang berada di luar kawasan ketahanan pangan sesuai ketentuan, meski LSD tetap masih bisa diajukan agar bisa dilakukan pembangunan ke Kementerian ATR terkait izinnya. Namun prosesnya butuh waktu yang lama," kata Supatra, Kamis (1/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk 5.402,56 hektare sawah yang masuk ke dalam kawasan ketahanan pangan tidak bisa diajukan rekomendasi pendirian bangunan. Namun, ada pengecualian jika di lahan tersebut akan ada bangunan dengan skala besar tetap bisa dibuat permohonan ke Kementerian ATR tapi dengan banyak tahap yang harus dilalui.
Supatra mengaku sulit melakukan pengawasan dengan maksimal terkait alih fungsi lahan. Terutama yang masuk LSD. Sebab, pemilik lahan tetap ngotot membangun di sawah mereka dengan alasan lahan milik pribadi.
"Tapi kami tetap berupaya dengan maksimal untuk melakukan pengawasan dan jika kita temukan ada yang melanggar yang tidak sesuai dengan tata ruang tentu akan ditindak dengan berkoordinasi bersama Satpol PP Karangasem," kata Supatra.
(hsa/hsa)