Cair Besok! Pemkab Tabanan Gelontor THR Rp 38,5 Miliar untuk PNS

Tabanan

Cair Besok! Pemkab Tabanan Gelontor THR Rp 38,5 Miliar untuk PNS

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 11 Apr 2023 07:07 WIB
Kepala Bakeuda Tabanan, I Wayan Kotio. (Chairul Amri Simabur/detikBali)
Foto: Kepala Bakeuda Tabanan, I Wayan Kotio. (Chairul Amri Simabur/detikBali)
Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menyiapkan anggaran sekitar Rp 38,5 miliar untuk Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 bagi ribuan PNS di Tabanan. THR tersebut cair paling cepat besok, Rabu (12/3/2023).

"Anggarannya kurang lebih Rp 38,5 miliar di APBD 2023," jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, I Wayan Kotio, Senin (10/4/2023).

Ia menjelaskan, pencairan THR tersebut akan dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya telah ditandatangani. "Sudah ada Perbupnya. Intinya Perbupnya sudah ada di bupati," jelasnya.

Selain itu, pencairan THR juga tetap merujuk pada PP 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Peraturan Bupati. Sesuai rujukan tersebut, THR paling cepat dicairkan H-10 atau 10 hari sebelum Idul Fitri.

"Sesuai PMK (peraturan menteri keuangan) sampai perbup, (dicairkan) paling cepat 10 hari sebelum hari raya (Idul Fitri). Kalau sekarang belum boleh," ujarnya.

Untuk komponennya, sambung Kotio, tetap merujuk pada ketentuan PP 15 Tahun 2023 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan-tunjangan lainnya yang melekat sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Komponen lainnya berupa tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari tambahan penghasilan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Aturan itu (PP 15 Tahun 2023) yang diterjemahkan untuk teknisnya," tukas Kotio.


(nor/hsa)

Hide Ads