Pengamat Ekonomi dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) I Gede Sri Darma mengusulkan pembangunan gedung bertingkat yang tingginya melewati pohon kelapa untuk menyiasati alih fungsi lahan dan semakin sempitnya lahan di Bali. Gedung bertingkat 10-20 lantai tersebut bisa dimanfaatkan untuk membangun sekolah atau rumah sakit.
Dengan catatan, sambung Darma, pembangunan dilakukan di atas lahan kering atau lahan yang sudah tidak produktif lagi. "Seperti Klungkung dan Karangasem, daerah kering nggak bisa ditanami sawah, ya sudah dipakai jadi gedung saja," ujarnya saat ditemui detikBali di ruang kerjanya, Senin (10/4/2023).
"Misalnya, rumah sakit atau sektor pendidikan. Lebih baik lebih dari 10 lantai juga nggak apa-apa daripada sesak rumah sakit seperti di Sanglah," lanjut Darma seraya menuturkan pembangunan tersebut turut menyerap banyak tenaga kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuannya, diversifikasi sektor pertumbuhan ekonomi Bali agar tidak melulu mengandalkan pariwisata. Di mana saat pandemi COVID-19 melanda, pertumbuhan ekonomi Bali menjadi minus/negatif selama dua tahun berturut-turut.
Hal itu diakibatkan pembatasan mobilitas masyarakat, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga global. Sehingga tidak ada kegiatan pariwisata yang selama ini menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Bali.
"Apakah roda ekonomi jalan di Bali (saat pandemi)? Tidak! Karena itu, agar tidak terjadi paceklik atau mendung dua kali, Bali harus mencari alternatif pertumbuhan ekonomi selain pariwisata," imbuh Darma.
Sementara sektor pertanian di Bali sendiri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh penghuni Pulau Dewata. "Berapa sih yang bisa swasembada, kenyataannya alih fungsi lahan banyak?" ungkapnya.
Menurut Darma, Bali bisa memanfaatkan UU Provinsi Bali dengan mengubah peraturan daerah terkait pembangunan gedung bertingkat melewati tinggi pohon kelapa seperti yang diatur dalam perda sebelumnya.
Diketahui, Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali tidak mengizinkan bangunan berdiri lebih tinggi dari 15 meter.
"UU Provinsi Bali yang disahkan kemarin, saya usul mudah-mudahan bisa lah dibuatkan peraturan, daerah kering boleh bangunan lebih dari 10 lantai," tandasnya.
(BIR/iws)