OJK Dorong Sinergi Lembaga Pemeringkat Kredit untuk Sokong UMKM

Badung

OJK Dorong Sinergi Lembaga Pemeringkat Kredit untuk Sokong UMKM

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 16 Mar 2023 14:57 WIB
OJK mendorong sinergi lembaga pemeringkat kredit untuk mendukung pembiayaan atau kredit bagi pelaku UMKM.
OJK mendorong sinergi lembaga pemeringkat kredit untuk mendukung pembiayaan atau kredit bagi pelaku UMKM. (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali).
Badung -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong sinergi antara Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Innovative Credit Scoring (ICS). Tujuannya, untuk memperluas informasi kinerja debitur yang bisa meningkatkan pembiayaan atau kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan sinergi antar-lembaga pemeringkat kredit diperlukan untuk semakin memperluas informasi kredit.

"Khususnya, untuk mendorong pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," ujarnya dalam seminar internasional 'Sinergi LPIP dan ICS dalam Mendorong Inklusi Keuangan' yang digelar di Badung, Bali, Kamis (16/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia, layanan Credit Scoring Indonesia disediakan oleh dua entitas, yakni LPIP selaku biro kredit konvensional, dan ICS. Biro kredit konvensional ini menawarkan laporan dan credit scoring berdasarkan data kredit tradisional, seperti riwayat pembayaran pinjaman atau utang yang belum lunas.

Adapun, tiga LPIP yang berizin OJK saat ini, yaitu PT Kredit Biro Indonesia Jaya, PT Pefindo Biro Kredit, dan PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan.

ADVERTISEMENT

Tujuan utama biro kredit ini adalah mengurangi risiko kredit dengan memberikan informasi yang lebih banyak kepada pemberi pinjaman tentang kelayakan kredit peminjam.

Selain itu, biro kredit bermanfaat bagi peminjam dengan memungkinkan mereka membangun riwayat kredit dan meningkatkan credit scoring mereka dari waktu ke waktu.

Sementara ICS adalah bentuk credit scoring yang lebih baru yang menggunakan sumber data alternatif untuk menilai kelayakan kredit, seperti aktivitas media sosial, transaksi online, hingga penggunaan ponsel.

ICS disediakan oleh perusahaan fintech dan bertujuan untuk memberikan akses kredit kepada individu dan entitas bisnis yang mungkin tidak memiliki riwayat kredit tradisional atau akses kredit yang terbatas.

Keberadaan ICS telah membantu perkembangan fintech peer to peer lending yang sampai Januari 2023 mencapai 102 perusahaan fintech dan menawarkan penyederhanaan proses pinjaman, terutama bagi mereka yang memiliki akses terbatas ke bank konvensional.

Dengan penerapan inovasi TI, pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

Selain fintech, OJK juga mengelola dan mengatur kehadiran Inovasi Keuangan Digital (IKD). Pada Januari 2023, tercatat 97 IKD di OJK dan diklasifikasikan ke dalam 15 kelompok model bisnis, termasuk ICS.

Secara umum, penyaluran pinjaman atau kredit, baik sektor perbankan maupun nonbank mencatat pertumbuhan double digit. "Pembiayaan tumbuh 13,5 persen, sedangkan kredit perbankan di atas 10 persen," terang Ogi.

Pertumbuhan itu lebih baik dengan kondisi pasca-pandemi dan proses recovery (pemulihan) yang masih berlangsung. "Keseluruhan kredit maupun pembiayaan sudah semakin baik. Bahkan, kembali seperti sebelum pandemi," katanya.

Ogi meyakini tahun ini pertumbuhannya akan lebih baik lagi. Apalagi, menurut pengamatannya sampai dengan Februari 2023, pertumbuhan ekonomi terus berlangsung di mana-mana. "Termasuk Bali yang sudah kembali normal," tukas Ogi.




(BIR/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads