Tarzan Didenda Rp 90 Juta oleh PLN, gegara Balik Nama Aliran Listrik Rumah?

Tarzan Didenda Rp 90 Juta oleh PLN, gegara Balik Nama Aliran Listrik Rumah?

Tim detikFinance - detikBali
Selasa, 07 Mar 2023 12:13 WIB
Srimulat saat ditemui di acara Hitam Putih
Pelawak Tarzan Srimulat didenda Rp 90 juta oleh PLN karena persoalan aliran listrik di rumah anaknya. (Ismail/detikHOT).
Denpasar -

Pelawak Tarzan Srimulat viral karena didenda sebesar Rp90 juta oleh PT PLN (Persero) atas persoalan aliran listrik di rumah anaknya. Tarzan sempat protes, belakangan dia mendapatkan keringanan denda menjadi Rp 72 juta.

Bagaimana ceritanya? Mengutip detikFinance, Selasa (7/3/2023), Tarzan membelikan rumah untuk putrinya pada 2007 silam. Aliran listrik di rumah bekas tersebut kemudian diganti atas nama Galuh Pujiwati.

15 Tahun berselang, tiba-tiba petugas PLN mendatangi rumah itu yang mengancam memblokir aliran listrik. "Setelah 15 tahun, tiba-tiba 6 Februari 2023 didatangi petugas PLN ke rumah itu. Langsung mau diblokir karena alasan alamat kami nggak sesuai," ujar Tarzan dalam unggahan video lewat akun Instagram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarzan diminta membayar denda Rp 90 juta, ditambah biaya pemasangan listrik sebesar Rp 5 juta. Namun, setelah Tarzan menyambangi kantor PLN, dia mendapat keringanan jadi Rp 72 juta.

"Saya keberatan dan saya datang ke PLN, terus dapat keringanan jadi Rp 72 juta. Tetapi, listrik harus pasang baru. Terpaksa saya bayar. Padahal, sudah dua tahun ini saya nggak dapat job (pekerjaan). Pusing," katanya.

ADVERTISEMENT

Yang membuat Tarzan heran, kenapa PLN tidak melakukan pemeriksaan sejak 2007 saat rumah itu baru dibeli dan dia melakukan balik nama aliran listrik. Seharusnya, menurut Tarzan, jika memang ditemukan kesalahan atau pencurian, maka bisa segera ditindak.

"Kalau ada kesalahan, nyuri listrik, nyuri aliran, kenapa nggak tahun itu (2007)? Ini sudah 15 tahun loh, baru datang dan bilang tiga hari tidak segera dibayar (denda), dilepas blokir," terang dia.

Karena kejadian ini, Tarzan berpesan agar masyarakat tidak menggunakan aliran listrik lama jika membeli rumah bekas. Sehingga, kejadian yang menimpanya tidak terulang kepada orang lain.

Ia juga 'mencolek' Menteri BUMN Erick Thohir dalam video itu. "Kalau beli rumah bekas, jangan menggunakan aliran listrik yang lama. Mending beli daftar baru supaya aman. Nggak kayak saya. Mudah-mudahan hal ini didengar oleh pak Erick Thohir, yang saya kenal baik," jelasnya.

PLN Angkat Suara

Menanggapi hal itu, Manager UP3 Kramat Jati PLN UID Jakarta Raya Aditya Yoga Nugraha mengklaim melakukan prosedur pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat P2TL dilakukan oleh petugas, ditemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain," imbuh Yoga dalam keterangan resmi.

Galuh, selaku pemilik rumah, mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM. Hasilnya, keberatan itu ditolak.

Ia menyebut saat ini, baik Galuh maupun Tarzan, sudah menerima keputusan denda tersebut dan telah membayar. Setelah memperoleh penjelasan PLN, Tarzan disebut paham dengan kondisi itu dengan alasan keselamatan pelanggan.

Sebab, jika listrik yang mengalir ke rumahnya tidak sesuai dengan standar PLN, maka berpotensi membahayakan pelanggan.

"Jadi, P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," ungkap Yoga.

Belajar dari kasus ini, ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kondisi kelistrikan rumah hasil transaksi sewa-menyewa atau jual-beli aman dan sesuai peruntukannya.

"Masyarakat bisa menghubungi PLN untuk memeriksa kondisi kelistrikan di rumah tersebut melalui fitur aplikasi PLN Mobile, sangat mudah dan gratis," pungkasnya.




(BIR/gsp)

Hide Ads