Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang harus dibayar calon jemaah haji sebesar Rp 49,8 juta. Angkanya lebih kecil dari usulan sekitar Rp 69 juta.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi VII DPR bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
"Kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk disahkan menjadi BPIH tahun 1444H/2023M," kata Yaqut, dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sesi setelah tanggapan fraksi-fraksi, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi meminta tanggapan dari tiap fraksi di parlemen.
Setelah itu, Kahfi selaku pemimpin rapat menanyakan persetujuan terkait biaya haji 2023 kepada para peserta rapat. Rapat itu satu suara menyetujui.
"Malam ini saya sahkan secara resmi BPIH tahun 2023," terang Kahfi seraya mengetuk palu.
Angka biaya haji yang ditanggung jemaah ini merupakan 55,3 persen dari total biaya haji sebesar Rp 90 juta. Sementara, nilai manfaatnya sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Dengan begitu, total nilai manfaat yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebesar Rp 8,09 triliun.
Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh masyarakat sebesar Rp 49,8 juta. Sementara, BPIH disepakati sebesar Rp 90 juta.
(BIR/irb)