Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali masih menemukan harga LPG 3 kilogram yang mencapai Rp 22 ribu. Hal tersebut terungkap dalam sidak pasar selama sembilan hari di pasar-pasar Kabupaten Kota di Bali, .
Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 18 ribu. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Gubernur Bali No 63 Tahun 2022 terkait Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur No 48 Tahun 2014 tentang HET LPG tabung 3 kilogram.
"Hampir di semua Kabupaten Kota di Bali ada (penemuan kasus). Cuma tepatnya di mana nanti tunggu hasil evaluasi kami," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali I.B. Setiawan ketika ditemui detikBali pada Kamis (9/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidak pasar sendiri dimulai sejak awal Februari 2023 hingga hari ini, Kamis (9/2/2023). Dinas Tenaga Kerja dan ESDM juga menggandeng Disperindag Kabupaten Kota di Bali.
"Untuk sanksi ketika ditemukan harga gas lebih tinggi dari HET, untuk sementara ini persuasif dulu. Kami ingatkan ke mereka bahwa harga HET-nya Rp 18 ribu. Tapi, nanti setelah selesai rapat evaluasi, kami akan ada beberapa strategi untuk menyikapi kondisi di lapangan," akunya.
Di sisi lain, Setiawan menilai adanya harga LPG 3 kilogram yang melebihi HET tersebut dikarenakan jumlah pangkalan LPG dari Hiswana Migas yang kini belum merata. Selain itu juga belum menyentuh ke bagian dalam lingkungan masyarakat, seperti tingkat Banjar.
"Penambahan pangkalan LPG ini masih terus bergerak. Kami juga nanti akan meminta lagi data terbaru yang berkaitan dengan sebaran, baik agen maupun pangkalan," ungkapnya.
Ia menuturkan, saat ini tercatat ada 3.504 pangkalan LPG di Bali. Jika pangkalan ini kian banyak dan mudah dijangkau maka masyarakat dapat menikmati LPG 3 kilogram sesuai dengan HET.
(nor/gsp)