Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Pemerintah Kembali Kaji Besarannya

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Pemerintah Kembali Kaji Besarannya

Tim detikFinance - detikBali
Minggu, 28 Agu 2022 22:04 WIB
ojol
Ilustrasi - Rencana kenaikan tarif ojol kembali ditunda. Tak hanya itu, besaran angka kenaikan tarif ojek online juga kembali akan dikaji oleh Kemenhub. (Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Bali -

Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) yang sedianya berlaku Senin 29 Agustus besok akhirnya resmi ditunda. Pengumuman penundaan kenaikan tarif ojol tersebut disampaikan oleh Juru bicara Kemenhub Adita Irawati, Minggu (23/8/2022).

Dilansir dari detikFinance, Adita menyatakan pihaknya belum menentukan hingga berapa lama penundaan ini dilakukan. Hanya saja, pihaknya berharap penundaan ini tak akan lama. Besaran angka kenaikan tarif ojek online juga akan dikaji kembali oleh Kemenhub. Artinya, angka kenaikan tarif yang ada di KM 564 tahun 2022 akan direvisi.

"(Waktu penundaan) akan melihat situasi yang berkembang, diharapkan tidak terlalu lama," ujar Adita kepada detikcom, Minggu (28/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besaran angka juga tengah dikaji kembali," kata Adita.

Seperti diketahui, tarif ojol sendiri diatur dalam 3 zona berbeda. Tarifnya terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan diminta untuk mengkaji ulang kenaikan tarif ojek online. Apalagi kenaikannya diprediksi bisa mencapai 30 persen.

Analis kebijakan transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menilai kenaikan tarif ojek online tergolong terlalu besar. Akibatnya, bisa jadi ada penurunan permintaan ojek online.

"Kan dilihat dari kenaikan, per kilo itu naiknya Rp 1.000 ya, kalau begini akan terjadi penurunan permintaan dari masyarakat, tidak menguntungkan ojek online," kata Azas Tigor dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).

Menurutnya, pemerintah menaikkan tarif ojol berdasarkan permintaan para pengemudi ojol. Padahal, dirinya sempat mengingatkan kepada pengemudi ojol agar mempertimbangkan kenaikan tarif. Dia pun meminta, peraturan Kemenhub yang baru ini agar ditinjau ulang.

Di sisi lain, ekonom Indef Nailul Huda menilai kenaikan tarif ojol seharusnya tidak melebih inflasi sehingga tidak memberatkan konsumen. Apalagi, daya beli konsumen belum pulih sepenuhnya.

Kenaikan tarif ojol yang tinggi imbasnya juga bisa membuat perpindahan transportasi masyarakat. Di mana sebagian akan pindah ke transportasi umum dan sebagian akan menggunakan kendaraan pribadi.

"Dari sisi konsumen penumpang sudah pasti ada penurunan permintaan, sesuai hukum ekonomi. Jika permintaan industri bersifat elastis, sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan ini," jelas Nailul.




(iws/iws)

Hide Ads