Anggaran pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) dianggap semakin besar. Pemerintah menilai ada aturan yang perlu dirombak dan melakukan penyesuaian skema pensiun untuk para PNS. Lantas, bagaimana bocoran perombakan skema pensiunan PNS itu?
Untuk diketahui, rencana perombakan atau reformasi terkait anggaran pensiunan itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia menyebut nilainya mencapai Rp 2.800 triliun.
"Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting," kata Sri Mulyani di Komisi XI DPR, Rabu (24/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menjelaskan skema pensiun yang diterapkan saat ini masih menggunakan pay as you go. Artinya, perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
TNI dan Polri, menurut Sri Mulyani, juga menggunakan skma yang sama. Hanya saja, tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.
"Untuk ASN TNI Polri memang mengumpulkan dan di Taspen dan di Asabri tapi untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayar, tapi yang bayar APBN," jelas dia.
Menurutnya, kondisi ini jika terus dibiarkan akan menjadi risiko jangka panjang. Terlebih lagi, dana pensiun ini terus dibayarkan hingga pegawai meninggal dan diteruskan ke pasangan dan anak hingga usia tertentu.
"Ini akan menimbulkan risiko yang sangat panjang. Apalagi kalau lihat jumlah pensiunan sangat meningkat," ujarnya.
Dia berharap DPR ikut mendukung reformasi dengan menghasilkan produk Undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur pensiun.
"Sampai sekarang Indonesia belum punya UU pensiun. Kami mengharapkan ini bisa jadi prioritas untuk reformasi di bidang pensiunan di Indonesia," kata dia.
Sementara itum Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menyebutkan saat ini dana Rp 2.800 triliun terdiri dari pemerintah pusat Rp 900 triliun dan Pemda Rp 1.900 triliun. Dia berharap skema baru terkait pensiun bisa disusun dengan iuran pasti atau fully funded.
Menurutnya, skema fully funded ini selain diambil dari THP, pembayarannya akan dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Karena itu pensiunan PNS ini bisa mengantongi Rp 1 miliar.
Hanya saja, Isa enggan menjelaskan lebih detil terkait skema tersebut. Menurutnya masih butuh pendalaman dari Kementerian Keuangan. "Kita memperhitungkan hal itu agar bisa mereformasi, arahnya memang harus ada reformasi untuk dana pensiun," ujarnya.
(iws/iws)