Daftarkan Kendaraan Agar Bisa Beli Pertalite, Lengkapi Syaratnya!

Daftarkan Kendaraan Agar Bisa Beli Pertalite, Lengkapi Syaratnya!

Tim detikOto - detikBali
Senin, 25 Jul 2022 08:54 WIB
Kebijakan menggunakan MyPertamina untuk beli bensin subsidi mengundang beragam tanggapan. Seperti di Denpasar, warga merasa resah jika kebijakan itu mulai berlaku nantinya, Minggu, 3/7/2022.
Ilustrasi - Saat ini, Pertamina masih membuka pendaftaran agar pengendara mendapat QR Code yang nantinya digunakan saat membeli Pertalite maupun Solar. Apa saja syaratnya? (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Bali -

Para pengendara yang mobilnya menggunakan BBM jenis Pertalite dan Solar, segera lakukan pendaftaran. Saat ini, Pertamina masih membuka pendaftaran agar pengendara mendapat QR Code yang nantinya digunakan saat membeli Pertalite maupun Solar. Lantas, syarat apa saja yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan kendaraanya?

Perlu diketahui, ada tiga cara untuk melakukan pendaftaran. Pertama, pendaftaran bisa dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Kedua, pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina.

Ketiga, bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone juga dapat datang ke booth pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina. Nantinya petugas akan membantu masyarakat mendaftar secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari detikOto, dokumen yang perlu dipersiapkan tergantung dari jenis kendaraan yang didaftarkan.

Syarat dokumen yang dibutuhkan untuk daftar beli Pertalite

ADVERTISEMENT
  • Foto KTP
  • Foto Diri
  • Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
  • Foto KIR
  • Foto kendaraan tampak semua
  • Foto nomor polisi kendaraan

Berbeda dengan kendaraan komersial barang atau penumpang, mobil pribadi tidak membutuhkan Foto KIR dan Surat Rekomendasi. Adapun khusus surat rekomendasi itu hanya dibutuhkan bagi pengguna Pertalite dan solar subsidi nonkendaraan.

Untuk diketahui, pendaftaran masih dibuka bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM Subsidi. Ada pun masa tahap pendaftaran berlaku hingga 30 Juli 2022. Meski begitu, Pertamina belum menetapkan kapan transaksi menggunakan QR Code sekaligus pembatasan Pertalite dan solar subsidi mulai diterapkan.

Saat nanti diterapkan, hanya kendaraan yang memenuhi kriteria diperbolehkan mengisi Pertalite dan solar subsidi. Pertamina juga telah menyiapkan skema untuk pengisian Pertalite maupun solar subsidi.

Bagi yang kendaraannya tidak masuk kriteria, maka nozzle di SPBU tidak akan mengalirkan BBM ke dalam tangki bensin mobil. Sejauh ini kriterianya belum diumumkan. Namun santer disebut, BBM subsidi ini hanya boleh untuk mobil di bawah 1.500 cc. Meski begitu keputusan resminya tentu harus menunggu aturan pemerintah.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads