"Target utama kami bagaimana masyarakat kecil ini bisa menikmati minyak goreng dengan harga HET," ungkapnya ketika ditemui di kantor Disperindag Provinsi Bali, Selasa (28/6/2022).
Pihaknya saat ini tengah mencari titik mana saja yang nantinya akan menjadi lokasi pembelian minyak goreng curah dengan HET Rp 14 ribu. Di mana masyarakat nantinya akan dibatasi dalam pembelian minyak goreng curah, yakni maksimal 10 liter per harinya.
Namun, terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi, I Wayan Jarta mengaku pihaknya belum menerima arahan tertulis dari Kementerian Perdagangan tentang tata kelola minyak goreng curah bersubsidi.
"Konsepnya begitu tapi belum wajib dilakukan. Peraturan tersebut memang sudah disampaikan oleh Pak Menteri tapi teknis ke belakangnya itu yang belum. Saya masih mencari dan mengejar terus informasi selanjutnya. Harapan kami mudah-mudahan regulasi ini bisa menstabilkan harga minyak goreng curah," terangnya.
Sebelumnya, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Peraturan terbaru yang juga berlaku untuk penjual ini akan disosialisasikan selama 2 minggu ke depan mulai Senin (27/6/2022).
Sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen. Namun, untuk masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menunjukkan NIK.
(nor/nor)