detikBali
Nasional

Guru Honorer Bisa Ikut CPNS 2027, Ini 2 Kunci agar Bisa Lulus Seleksi

Terpopuler Koleksi Pilihan
Nasional

Guru Honorer Bisa Ikut CPNS 2027, Ini 2 Kunci agar Bisa Lulus Seleksi


Trisna Wulandari - detikBali

Ilustrasi guru di Bali. (Gemini AI)
Foto: Ilustrasi guru di Bali. (Gemini AI)
Jakarta -

Guru non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027 yang diadakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ada mekanisme seleksi yang diterapkan.

Namun, tidak semua guru honorer bisa lulus seleksi. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pengerjaan tes dengan baik dan kepemilikan sertifikat pendidik jadi salah satu kunci untuk lolos seleksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada formasi di tahun 2027 itu pasti. Hanya jumlahnya apakah bisa mengakomodasi semua honorer, itu belum tentu," kata Nunuk pada live Instagram 'NgoPi: Ada Apa dengan Penataan Guru ASN di 2027' dilansir dari detikEdu, Minggu (25/10/2026).

"Karena untuk formasi 2027 itu semua untuk CPNS. Yang untuk CPNS itu ada mekanisme seleksi yang pasti. Jika teman-teman guru itu bisa mengerjakan dengan baik dan memiliki sertifikat pendidik, itu kan kunci," tutur Nunuk.

ADVERTISEMENT

Nunuk menegaskan tidak semua guru non-ASN dapat memenuhi syarat untuk ikut seleksi CPNS. Karena itu, Ditjen GTK Kemendikdasmen tengah mengusulkan adanya dua skema, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kami juga punya data, tidak semua guru non-ASN itu bisa memenuhi syarat untuk ikut seleksi PNS. Tetapi, apakah nanti ada dua skema, misalnya PPPK dan PNS, sedang kami usulkan," ucap Nunuk.

Nunuk juga mengungkapkan Ditjen GTK Kemendikdasmen tengah merumuskan skema penugasan guru non-ASN dan penyesuaian kebijakan bersama kementerian dan lembaga terkait. Hal ini merespons penyelesaian status guru non-ASN hingga akhir 2026.

"Untuk yang waktu paling dekat, nggak usah khawatir karena kami akan menerbitkan surat edaran yang baru yang memastikan beliau tetap bertugas. Pemerintah berkomitmen dan menjamin tidak akan melakukan pemberhentian pada Bapak-Ibu guru," ucap Nunuk.

Artikel ini telah tayang di detikEdu. Baca selengkapnya di sini!



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads