Sebanyak 242.482 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang saat ini berada di bawah pemerintah daerah (pemda) akan dialihkan menjadi PPPK pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai Januari 2027. Proses peralihan tersebut tidak mengharuskan guru mengikuti tes ulang, tetapi penempatan mereka berpotensi berubah.
Dilansir detikEdu, informasi itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani, dalam siaran langsung Instagram bertajuk NgoPi: Ada Apa dengan Penataan Guru ASN di 2027. Acara tersebut menghadirkan Ketua Umum DPP Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) serta Ketua Forum Advokasi Guru Non-ASN Negeri Indonesia (FAGRI).
Baca juga: 25 PPPK di Badung Dipecat gegara Bolos Kerja |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunuk menjelaskan, guru yang beralih status tidak otomatis ditempatkan kembali di sekolah tempat mereka mengajar saat ini. Penentuan lokasi tugas akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga pendidik di masing-masing satuan pendidikan.
"Jadi karena tes sudah diikuti tinggal penempatan, tapi belum tentu ya Bapak-Ibu akan ditempatkan di sekolah yang sekarang, bergantung keberadaan atau kebutuhan guru di sekolah tersebut. Jadi masih akan ada penataan penempatan, tapi tidak perlu tes tinggal pemenuhan berkas-berkas untuk ditetapkan sebagai PPPK," ucapnya.
Ia menambahkan, penataan penempatan juga mempertimbangkan sekolah yang kelebihan guru dan pembagian beban kerja pada sekolah tersebut, serta kaitannya dengan tunjangan profesi guru (TPG).
"Tinggal penempatan di tempat sekolah yang sekarang atau mungkin di tempat baru. Jadi tidak selalu di sekolah yang sekarang, itu yang perlu dipahami ya, karena siapa tahu di sekolah yang sekarang itu berlebih guru sehingga potensi untuk mendapatkan tunjangan profesi akan jadi terhambat dikarenakan beban kerjanya berebut dengan guru lain, jadi kita akan ada penataan," sambungnya.
Terkait peralihan status guru PPPK paruh waktu ke PPPK tanpa tes, ia mengatakan mekanisme ini berlaku karena guru bersangkutan sebelumnya telah melalui proses seleksi PPPK sebelumnya.
"Jadi tidak perlu diulang lagi, ini kan sesama PPPK, namanya saja paruh waktu. Namanya sudah PPPK, dan sudah punya nomor NIP, jadi tidak perlu tes," ucapnya.
Baca selengkapnya di detikEdu