Sebanyak 51 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung melakukan pelanggaran aturan dan disiplin sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijatuhi sanksi pemecatan lantaran membolos kerja.
"Sanksi hukuman terberat kami jatuhkan kepada 25 PPPK berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena membolos," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Badung I Wayan Putra Yadnya, saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penindakan ini menjadi bukti pengawasan kedisiplinan pegawai kini kami perketat," imbuhnya.
Putra Yadnya mengatakan pengawasan kedisiplinan tersebut salah satunya diterapkan melalui sistem absensi wajah. Menurutnya, pengawasan ketat secara rutin juga terus dilakukan ke seluruh instansi perangkat daerah di Pemkab Badung.
"Dulu saat mereka masih pegawai kontrak, absensinya memang tidak terlalu ketat. Sekarang setelah diangkat jadi PPPK atau ASN sudah pakai absensi wajah, sehingga kalau ada indikasi pelanggaran bisa lebih cepat kami ketahui," ujar Putra Yadnya.
Selain memecat puluhan PPPK, BKPSDM Badung juga menjatuhkan sanksi disiplin berat pada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi berat tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) selama 12 bulan akibat melanggar asas netralitas.
"Sesuai laporan Bawaslu yang kami terima dan ditindaklanjuti, PNS memang harus netral dalam setiap hajatan Pemilu maupun Pilkada," kata Putra Yadnya.
Saat ini, BKPSDM Badung baru merampungkan penjatuhan vonis sanksi terhadap 26 pegawai. Sementara itu, nasib 25 ASN terperiksa sisanya masih dalam proses pemeriksaan dan sidang disiplin.
Putra Yadnya belum merinci di instansi mana saja para ASN yang bermasalah itu bertugas. Ia hanya menyebut puluhan ASN yang tengah ditangani maupun sudah mendapatkan sanksi itu tersebar di sejumlah perangkat daerah.
"Nasib 25 ASN sisanya masih kami proses dan sedang disusun agenda pemeriksaan maupun sidang disiplinnya. Sejauh ini artinya kalau sudah masuk proses pelanggaran disiplin, gajinya pun kami berhentikan sementara," pungkasnya.
(iws/iws)