Daftar Isi
Rabies masih menjadi ancaman kesehatan serius di Bali. Dinas Kesehatan Provinsi Bali mencatat terdapat 56.081 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh korban gigitan HPR mengakibatkan kematian dan tiga di antaranya terjadi di wilayah Buleleng.
Dari sisi jumlah gigitan, Badung menjadi wilayah tertinggi dengan 10.474 kasus hingga September 2026. Disusul wilayah Karangasem dengan 7.007 kasus dan Kota Denpasar 6.903 kasus.
Warga yang menjadi korban gigitan hewan penular rabies seperti anjing dan kucing diarahkan agar segera menuju Rabies Center terdekat. Masyarakat juga dapat menghubungi puskesmas terdekat untuk memastikan ketersediaan vaksin antirabies (VAR) maupun serum antirabies (SAR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak jadwal, lokasi vaksin rabies di Denpasar, hingga pertolongan jika tergigit HPR berikut ini.
Jadwal Vaksinasi Hewan di Bali
Pemerintah daerah di Bali menyelenggarakan vaksinasi rabies gratis bagi hewan penular rabies, terutama untuk hewan peliharaan seperti anjing dan kucing. Jadwal maupun lokasi ditetapkan oleh Dinas pertanian provinsi dan kabupaten/kota.
Pada 2026, Kementerian Pertanian mengalokasikan 205 ribu dosis vaksin rabies untuk mendukung pengendalian rabies di Pulau Dewata. Kegiatan vaksinasi dan sterilisasi HPR di Denpasar digelar secara berkala. Warga disarankan memantau pengumuman kelurahan, UPT Puskeswan, dan Dinas Pertanian Kota Denpasar untuk jadwal terdekat.
Lokasi Vaksin Rabies di Denpasar
Kota Denpasar memiliki 12 fasilitas kesehatan yang ditetapkan sebagai Rabies Center sejak 7 Maret 2025, mencakup seluruh puskesmas kecamatan dan RSUD Wangaya. Layanan meliputi penanganan luka gigitan serta pemberian VAR maupun SAR.
Berikut beberapa lokasi yang dapat menjadi rujukan untuk mendapatkan vaksin antirabies jika terkena gigitan HPR di Denpasar:
- Puskesmas I Denpasar Utara, Jalan Angkasa No.17 ((0361) 245906)
- Puskesmas II Denpasar Utara, Jalan Gunung Agung Gang II No. 8X ((0361) 433422)
- Puskesmas III Denpasar Utara, Jalan Ahmad Yani No. 110 ((0361) 424875)
- Puskesmas II Denpasar Timur, Jalan Nagasari No. 25A, Penatih ((0361) 461566)
- Puskesmas I Denpasar Selatan, Jalan Gurita No. 8 ((0361) 721351)
- Puskesmas II Denpasar Selatan, Jalan Danau Buyan III, Sanur ((0361) 281166)
- RSUD Wangaya, Denpasar (Rujukan Rabies Center Kota Denpasar)
Cara Mencegah Gigitan Hewan Penular Rabies
Pencegahan rabies dimulai dari melindungi hewan peliharaan dan menghindari kontak langsung dengan hewan yang berperilaku tidak wajar. Adapun hewan penular rabies meliputi seluruh mamalia yang dapat menyebarkan virus rabies melalui air liur lewat gigitan, cakaran, hingga jilatan pada luka terbuka.
Beberapa HPR antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, dan hewan berdarah panas lainnya. Berikut adalah beberapa cara mencegah gigitan hewan penular rabies.
- Vaksinasi anjing dan kucing secara rutin sesuai dengan jadwal pemerintah.
- Tidak mengganggu anjing yang sedang makan, tidur, merawat anak, atau terlihat agresif.
- Tidak membiarkan anak bermain sendirian dengan anjing maupun kucing liar.
- Hindari hewan yang berair liur berlebih, lumpuh, agresif, atau berjalan tidak stabil.
- Pastikan hewan peliharaan agar tidak berkeliaran bebas dan segera melaporkan gigitan kepada pemiliknya atau petugas kesehatan hewan.
- Cuci tangan dan bersihkan luka besar maupun kecil bila terkena cakaran atau jilatan hewan di kulit yang terluka.
Pertolongan Jika Tergigit Hewan Penular Rabies
- Langkah pertama yang paling penting dengan mencuci luka sesegera mungkin menggunakan sabun atau deterjen dan air mengalir selama 15 menit. Setelah itu, oleskan antiseptik.
- Korban gigitan harus segera datang ke Rabies Center, puskesmas, atau rumah sakit untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR), bila diperlukan suntik juga Serum Anti Rabies (SAR).
- Menurut Kementerian Kesehatan, skema VAR untuk rabies umumnya diberikan pada hari ke-0 sebanyak dua dosis, hari ke-7 satu dosis, dan hari ke-21 satu dosis. SAR diberikan bersamaan pada hari ke-0 sesuai penilaian tenaga kesehatan.