BSU Oktober-Desember Sudah Cair? Cara Cek Penerima Lewat Aplikasi JMO

Tim detikInet - detikBali
Selasa, 13 Okt 2026 10:50 WIB
Foto: detikinet
Denpasar -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Oktober hingga Desember 2026 rencananya akan disalurkan kembali. 13,3 juta pekerja akan menjadi penerima. Gimana cara ceknya?

Bantuan ini diproyeksikan mencapai Rp 900 ribu per pekerja selama tiga bulan. Berdasarkan rencana tersebut, setiap penerima akan memperoleh bantuan Rp 300 ribu per bulan.

Meski demikian, hingga kini belum ada informasi resmi terperinci mengenai jadwal pencairan, persyaratan, maupun daftar penerima BSU periode Oktober-Desember 2026.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui status kepesertaan dan informasi BSU, salah satu layanan yang dapat digunakan adalah aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU 2026

Pemerintah belum mengumumkan ketentuan final penerima BSU untuk periode Oktober-Desember 2026.

Sebagai gambaran, berikut lima kriteria yang mengacu pada skema penyaluran BSU sebelumnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sesuai batas waktu kepesertaan yang ditetapkan pemerintah.

3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, sesuai ketentuan program.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial tertentu, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sesuai aturan yang berlaku.

Perlu diperhatikan, kriteria tersebut merupakan referensi dari program sebelumnya dan belum dapat dipastikan berlaku untuk BSU periode Oktober-Desember 2026.

Cara Cek Penerima BSU Lewat Aplikasi JMO

Pekerja dapat menggunakan aplikasi JMO yang tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iPhone.

Apabila fitur pengecekan eligibilitas BSU telah tersedia untuk periode penyaluran yang berlaku, berikut langkah-langkahnya:

1. Download dan buka aplikasi JMO di HP.

2. Buat akun JMO jika belum terdaftar. Jika sudah memiliki akun, langsung login.

3. Pada halaman utama, cari menu Informasi.

4. Pilih banner Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah jika tersedia.

5. Isi formulir pengecekan dengan data yang diminta.

6. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.

7. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.

8. Klik Lanjutkan.

9. Sistem akan menampilkan informasi status eligibilitas atau hasil pengecekan BSU sesuai data yang tersedia.

Jika data masih dalam proses verifikasi, pekerja dapat melakukan pengecekan kembali secara berkala.

Dalam beberapa kondisi, sistem juga dapat meminta kelengkapan informasi rekening bank. Data yang diperlukan antara lain nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening.

Pastikan seluruh informasi diberikan melalui aplikasi atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Jangan membagikan NIK, data rekening, maupun informasi pribadi melalui tautan yang tidak jelas sumbernya.

Perlu diingat, fitur pengecekan pada JMO belum tentu menampilkan status BSU periode Oktober-Desember 2026 sebelum pemerintah membuka proses verifikasi dan mengumumkan mekanisme penyaluran terbaru.



Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "

(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork