Dinas Perhubungan (Dishub) Klungkung memanggil pengelola destinasi wisata Diamond Hill's di Nusa Penida, Klungkung, Bali. Pemanggilan tersebut buntut rencana pengelola destinasi wisata yang akan menaikkan tarif parkir sampai 100 persen.
Parkir sepeda motor yang sebelumnya hanya Rp 5 ribu naik menjadi Rp 10 ribu. Kemudian, tarif parkir mobil dari Rp 10 ribu akan dinaikkan menjadi Rp 20 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat usulan kenaikan sudah kami terima tanggal 8 Oktober. Nantinya akan diterapkan per 15 Oktober. Hari ini kami memanggil pihak pengelola untuk menjelaskan alasan melakukan penyesuaian tarif tersebut," kata Kabid Prasarana Dishub Klungkung I Ketut Karasdana saat ditemui di kantornya, Senin (12/10/2026).
Karasdana mengatakan aturan memang memperbolehkan pengelola parkir khusus menentukan tarif tersendiri. Namun, dia berujar, nilai yang diterapkan perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Menurut Karasdana, penyesuaian tarif tidak bisa serta merta diterapkan tanpa terlebih dahulu mengusulkan ke Dishub. Ia menegaskan syarat pengajuan penyesuaian tarif juga harus disertai surat izin usaha jika yang mengusulkan dari pihak perusahaan pengelola.
"Kemarin kami minta agar yang mengusulkan desa adat saja yang perusahaan ajak bekerja sama. Karena kalau dari perusahaan, dibutuhkan ada syarat tambahan berupa izin usahanya. Informasinya Diamond Hill's izinnya masih diproses," terang Karasdana.
"Memang secara aturan pengelola berhak menentukan jumlah tarifnya. Selain itu, sejak Februari tahun ini, pihak Diamond Hill's juga sudah menyetorkan retribusi parkir ke daerah," imbuhnya.
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung I Gusti Gde Agung Putra Mahajaya setali tiga uang. Mahajaya menerangkan setiap penyesuaian tarif parkir tetap perlu diusulkan terlebih dahulu ke dinas perhubungan. Berkaitan dengan rencana diamond hill's, pihaknya tentu akan melakukan peninjauan.
"Terkait dengan ini, sejauh ini memang belum ada ketentuan. Kami akan melakukan peninjauan," kata Putra Mahajaya.
Aturan tentang pajak dan retribusi daerah di Klungkung tertuang dalam Perda Klungkung Nomor 4 Tahun 2026. Perda tersebut menetapkan tarif parkir Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.