Jurus Pemkab Gianyar-Badung Jadikan Ubud, Kuta, dan Nusa Dua Rendah Emisi

Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 10 Okt 2026 21:06 WIB
Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Gianyar -

Enam kawasan di Bali bakal dijadikan sebagai wilayah rendah emisi. Keenam wilayah itu meliputi Nusa Dua, Nusa Penida, Kuta, Ubud, Sanur, serta kawasan cagar budaya di Jalan Gajah Mada, Denpasar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar dan Badung telah setuju dengan rencana tersebut. Mereka kini menyiapkan sejumlah jurus untuk menjadikan Ubud, Kuta, dan Nusa Dua sebagai daerah yang rendah emisi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widya Utama alias Gus Bem, mengatakan Pemkab Gianyar akan menerapkan penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

"Seperti tadi yang sudah diarahkan, semuanya menggunakan energi listrik tenaga surya," kata Gus Bem seusai penandatanganan komitmen implementasi wilayah rendah emisi 2026-2030 di Pantai Purnama, Gianyar, Sabtu (10/10/2026).

Gus Bem mengatakan penggunaan PLTS itu merupakan arahan Gubernur Bali, Wayan Koster, dan sudah disetujui Pemkab Badung, Pemkab Klungkung, dan Pemkot Denpasar. Pemkab Gianyar akan menerapkan PLTS di semua usaha restoran dan penginapan di Ubud.

Namun, menurut Gus Bem, ide penggunaan PLTS itu harus melalui mekanisme pembahasan atau rapat koordinasi di tingkat kabupaten hingga provinsi. Selain PLTS, ada jurus lain yang disiapkan, tetapi Gus Bem enggan membeberkannya.

"Nanti di dalam rapat itu apa yang dicantumkan di dalam peraturan gubernurnya. Nanti akan dibaca oleh UPTD teknis. Kami hanya akan menindaklanjuti," terang Gus Bem.

Gus Bem mengatakan implementasi wilayah rendah emisi dan akan disesuaikan dengan arahan Pemprov Bali. Hal itu dilakukan demi kemajuan pariwisata di Ubud.

"Kami memaknai bahwa tujuannya baik dan supaya pariwisata kita ini naik kelas," terang Gus Bem.



Simak Video "Serunya Bercanda dan Bersantai di Kolam Renang Ubud, Bali"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork