detikBali

6 Kawasan di Bali Wajib Rendah Emisi, Ini Daftar Wilayahnya

Terpopuler Koleksi Pilihan

6 Kawasan di Bali Wajib Rendah Emisi, Ini Daftar Wilayahnya


Aryo Mahendro - detikBali

Kerja sama penyelenggaraan dan implementasi kawasan rendah emisi Kerthi Bumi Satwika 20262030 diteken Gubernur Bali Wayan Koster dan empat pemda di Pantai Purnama, Gianyar, Sabtu (10/10/2026).
Kerja sama penyelenggaraan dan implementasi kawasan rendah emisi Kerthi Bumi Satwika 2026-2030 diteken Gubernur Bali Wayan Koster dan empat pemda di Pantai Purnama, Gianyar, Sabtu (10/10/2026). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Gianyar -

Gubernur Bali Wayan Koster bersama empat bupati dan wali kota di Bali menandatangani komitmen pengelolaan kawasan rendah emisi. Dalam komitmen tersebut, enam kawasan di Bali diwajibkan menyusun dan menerapkan kebijakan rendah emisi.

"Saya bersepakat dengan empat bupati dan wali kota di Bali ini untuk menetapkan kawasan rendah emisi. Yakni, Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar," kata Koster saat pidato perjanjian kerja sama implementasi wilayah rendah emisi di Pantai Purnama, Gianyar, Sabtu (10/10/2026).

Koster mengatakan enam kawasan yang ditetapkan berada di empat kabupaten dan kota tersebut. Kawasan itu meliputi Nusa Dua, Nusa Penida, Kuta, Ubud, Sanur, serta kawasan cagar budaya di Jalan Gajah Mada, Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan pengelolaan keenam kawasan tersebut harus menerapkan prinsip ramah lingkungan dan rendah emisi. Penerapannya mencakup pengelolaan sampah berbasis sumber, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, hingga pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya.

ADVERTISEMENT

Dalam sektor transportasi, Koster meminta komitmen seluruh bupati dan wali kota untuk menggunakan mobil listrik bagi mobilitas umum dan wisatawan.

"Saya menetapkan enam kawasan itu jadi kawasan rendah emisi yang dinamakan kerthi bumi satwika. Implementasi itu sudah ditetapkan di surat keputusan Gubernur Bali nomor 912/04/B/HK/2026 pada Selasa 6 Oktober 2026," kata Koster.

Koster menjelaskan enam kawasan tersebut dipilih karena memiliki populasi wisatawan domestik maupun internasional tertinggi di Bali. Sementara itu, model dan teknis penerapan kebijakan rendah emisi diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah dengan mempertimbangkan karakteristik dan kondisi wilayahnya.

Ubud diarahkan pada pengembangan pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida difokuskan pada keberlangsungan ekosistem kepulauan dan pesisir. Adapun Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk mendorong praktik pariwisata ramah lingkungan.

Sementara itu, kawasan cagar budaya di Jalan Gajah Mada, Denpasar, diarahkan untuk mengintegrasikan pelestarian kawasan sejarah dengan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

"Implementasinya wajib mencakup lingkungan, industri pariwisata, transportasi, dan pengelolaan limbah. Pelaksanannya, disesuaikan dengan karakteristik wilayah, potensi lokal, dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah," katanya.

Koster mengatakan seluruh kebijakan yang diterapkan oleh empat pemerintah daerah di enam kawasan tersebut akan diintegrasikan dengan kebijakan tata ruang dan program sektoral. Langkah ini ditujukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, mempercepat pemanfaatan energi bersih, mengembangkan transportasi ramah lingkungan, serta melestarikan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

"Perlindungan ekonomi dan pariwisata harus seimbang dengan lingkungan hingga masyarakatnya. Terutama di Gianyar, Badung, dan Denpasar, jangan lupa dengan dinamika pariwisata," katanya.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads