detikBali

Koster Wajibkan Hotel hingga Restoran di 5 Kawasan Pakai PLTS

Terpopuler Koleksi Pilihan

Koster Wajibkan Hotel hingga Restoran di 5 Kawasan Pakai PLTS


Tim detikBali - detikBali

Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi di Denpasar, Rabu (5/8/2026). (Istimewa)
Foto: Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi di Denpasar, Rabu (5/8/2026). (Istimewa)
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan lima kawasan wisata sebagai zona rendah emisi guna mendukung pengembangan pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan. Kawasan tersebut meliputi Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.

Penetapan kawasan rendah emisi menjadi bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Bali untuk mendorong transformasi sektor pariwisata melalui penerapan konsep pembangunan hijau atau green development.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan mengembangkan lima pilar utama, yakni penggunaan energi bersih (green energy) melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di hotel, restoran, vila, perkantoran, dan rumah tinggal; transportasi hijau (green mobility) melalui pemanfaatan kendaraan listrik berbasis baterai; ekosistem hijau (green ecosystem) dengan meningkatkan tutupan lahan dan menjaga kelestarian hutan; pariwisata hijau (green tourism) melalui pengurangan sampah plastik sekali pakai; serta masyarakat hijau (green community) yang mengedepankan kearifan lokal.

"Kami sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita akan gencarkan lagi. Kalau ini bisa kami kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali," tegas Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi pada, Rabu (Buda Wage, Merakih), Rabu (5/8/2026).

ADVERTISEMENT

Rapat tersebut dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali dan kabupaten/kota, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta perwakilan World Resources Institute.

Dalam arahannya, Koster menekankan pentingnya mewujudkan kemandirian energi di Bali. Menurutnya, ketergantungan terhadap pasokan listrik melalui kabel bawah laut berisiko mengganggu sektor pariwisata apabila terjadi kerusakan akibat faktor alam maupun penyebab lainnya.

"Mengapa harus kami kendalikan Bali mandiri energi, karena kabel bawah laut (infrastruktur vital untuk mengalirkan arus listrik tegangan tinggi antar pulau, red) itu bisa putus kapan saja, akibat faktor alam dan lainnya. Karenanya Saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS," ujar Koster.

Koster menilai PLTS menjadi solusi yang ramah lingkungan sekaligus lebih efisien dari sisi biaya. Selain menghasilkan energi bersih, penggunaan PLTS juga dinilai mampu meningkatkan kualitas udara.

"Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara, kalau udara ini kotor, maka yang kita hirup itu kotor dan akan menyebabkan kesehatan kita terganggu," jelas Gubernur Koster yang tercatat sudah memanfaatkan PLTS atap dirumahnya Desa Sembiran, Buleleng.

Lebih lanjut, kebutuhan listrik di Bali disebutnya sangat penting. Karena pada tahun ini, kalau semua listrik di Bali menyala maka akan menghabiskan daya kurang lebih mencapai 1.200 lebih MW, dengan kekuatan 1.400 lebih MW. Kemudian pada 2027 bebannya akan naik menjadi lebih dari 1.400 MW.

"Jadi kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, maka mulai 2027 nyala listrik akan bergilir, kalau menyalanya bergilir kawasan pariwisata di Badung, Denpasar, Gianyar tidak boleh mengalami hal ini," ungkapnya.

Sebagai penutup, Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Kepala BRIDA Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota terkait untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kawasan Rendah Emis ini.

"Brida harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan Dinas terkait untuk Zona Low Emission ini, petakan wilayahnya yang boleh ditreatment itu apa dan yang tidak boleh itu apa? Kemudian harus didorong bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah menggunakan PLTS Atap di kawasan tersebut dengan mengikutsertakan Dinas Perizinan," tegasnya.



(nor/nor)









Hide Ads
LIVE