Enam kawasan di Bali bakal dijadikan sebagai wilayah rendah emisi. Keenam wilayah itu meliputi Nusa Dua, Nusa Penida, Kuta, Ubud, Sanur, serta kawasan cagar budaya di Jalan Gajah Mada, Denpasar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar dan Badung telah setuju dengan rencana tersebut. Mereka kini menyiapkan sejumlah jurus untuk menjadikan Ubud, Kuta, dan Nusa Dua sebagai daerah yang rendah emisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widya Utama alias Gus Bem, mengatakan Pemkab Gianyar akan menerapkan penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
"Seperti tadi yang sudah diarahkan, semuanya menggunakan energi listrik tenaga surya," kata Gus Bem seusai penandatanganan komitmen implementasi wilayah rendah emisi 2026-2030 di Pantai Purnama, Gianyar, Sabtu (10/10/2026).
Gus Bem mengatakan penggunaan PLTS itu merupakan arahan Gubernur Bali, Wayan Koster, dan sudah disetujui Pemkab Badung, Pemkab Klungkung, dan Pemkot Denpasar. Pemkab Gianyar akan menerapkan PLTS di semua usaha restoran dan penginapan di Ubud.
Namun, menurut Gus Bem, ide penggunaan PLTS itu harus melalui mekanisme pembahasan atau rapat koordinasi di tingkat kabupaten hingga provinsi. Selain PLTS, ada jurus lain yang disiapkan, tetapi Gus Bem enggan membeberkannya.
"Nanti di dalam rapat itu apa yang dicantumkan di dalam peraturan gubernurnya. Nanti akan dibaca oleh UPTD teknis. Kami hanya akan menindaklanjuti," terang Gus Bem.
Gus Bem mengatakan implementasi wilayah rendah emisi dan akan disesuaikan dengan arahan Pemprov Bali. Hal itu dilakukan demi kemajuan pariwisata di Ubud.
"Kami memaknai bahwa tujuannya baik dan supaya pariwisata kita ini naik kelas," terang Gus Bem.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan penerapan wilayah rendah emisi akan dimulai dengan transportasi umum di kawasan Kuta. Pemkab Badung akan menambah mobil pengumpan (feeder) listrik di sana.
Mobil feeder listrik itu akan membangun ekosistem transportasi umum di kawasan Kuta. Mobil akan berangkat Sentra Parkir Kuta menuju ke Jalan Patih Jelantik, lalu ke monumen Bom Bali di Legian dan kembali ke Sentra Parkir Kuta.
Mobil feeder itu direncanakan dapat melaju di lajur khusus atau eksklusif. Lajur khusus itu nantinya akan menggusur areal parkir di pinggir jalan.
Sejumlah lahan telah disiapkan Pemkab Badung, terutama di sepanjang Jalan Pantai Kuta untuk dijadikan kantong parkir. Tujuannya, untuk menyediakan jalur khusus mobil feeder listrik.
"Jadi kami juga sudah bebaskan tanah di beberapa titik untuk dijadikan kantong parkir. Otomatis, area itu tidak boleh lagi ada kendaraan parkir sehingga akan ada lajur khusus mobil feeder. Karena mubazir kalau orang pindah ke transportasi publik karena menghindari macet, tetapi malah kena macet juga," tutur tutur Adi Arnawa.
Diberitakan sebelumnya, komitmen implementasi wilayah rendah emisi telah dimuat dalam surat keputusan Gubernur Bali nomor 912/04/B/HK/2026 pada Selasa 6 Oktober 2026. Penerapannya berprinsip ramah lingkungan dan rendah emisi yang mencakup pengelolaan sampah berbasis sumber, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai hingga pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya.
(hsa/hsa)