Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK dinilai melempar bola panas ke sejumlah pihak terkait keputusan tersebut.
Dilansir dari detikNews, ahli dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menyebut putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran itu bukan berarti bahwa gugatan para pemohon kalah. Bivitri menilai bola panas kini dilempar ke sejumlah lembaga, termasuk DPR.
"MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard)," kata Bivitri, dalam akun Threadsnya, yang telah detikcom minta izin untuk dikutip, Rabu (7/10/2026).
Bivitri mengatakan hakim MK menyatakan tidak menerima gugatan tersebut karena pemohon tidak memiliki legal standing. Oleh karena itu, MK dinilai melempar bola panas atau tanggung jawab ke sejumlah institusi, misalnya terkait impeachment.
"Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing," kata Bivitri.
"MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment," imbuh pakar hukum tata negara tersebut.
Selain itu, Bivitri juga menilai MK melempar bola panas ke penegak hukum untuk segera mengusut dugaan manipulasi terkait hal tersebut. Ia juga menyebut MK melempar bola panas ke DPR untuk menghukum anggota KPU yang kini menjabat.
"Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," ujar Bivitri.
Simak Video "Video Prabowo Ngaku Tak Dendam dengan Anies: Dia Bantu Aku Menang"
(iws/iws)