Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang periode 2019-2024. Penanganan perkara dugaan penyelewengan anggaran oleh perusahaan daerah Lombok Timur itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Benar, kami telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang periode 2019-2024 ke tahap penyidikan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Ade Zamrah, Sabtu (19/9/2026).
Diketahui, dugaan penyelewengan anggaran PT Energi Selaparang itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lombok Timur. Namun, Ade belum mendetailkan nominalnya.
PT Energi Selaparang dalam pengelolaan anggaran itu menjalankan sejumlah lini usaha. Salah satunya air minum dalam kemasan (AMDK) merek Asel.
Perusahaan AMDK itu sempat berhenti beroperasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur kemudian menggelontorkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk menghidupkan kembali perusahaan air minum bermerek Asel itu.
Simak Video "Video Terkuak Motif Anak Durhaka Bunuh-Bakar Ibu di Mataram"
(iws/iws)