Kabupaten Tabanan masuk dalam daftar 10 besar daerah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia berdasarkan pemantauan platform IQAir per 17 September 2026. Indeks kualitas udara Tabanan tercatat di angka 130 dan masuk kategori waspada. IQAir merupakan platform yang memantau kualitas udara secara real time.
Data tersebut kemudian mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan menyebut penentuan Tabanan sebagai kota terpolusi kemungkinan disebabkan perbedaan indikator yang digunakan dengan standar pengukuran Kementerian Lingkungan Hidup yang selama ini menjadi acuan DLH.
Kepala DLH Tabanan, I Made Surya Dharma saat dikonfirmasi Kamis (17/9) mengatakan Tabanan masuk 10 besar terpolusi merupakan data dari LSM dengan indikator yang belum diketahui pihaknya. Sementara itu, data pengukuran kualitas udara dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk 2026 belum keluar.
Menurutnya, data resmi yang saat ini menjadi acuan Pemkab Tabanan merupakan hasil pengukuran pada 2025. Berdasarkan data tersebut, kualitas udara Tabanan berada pada kategori sedang dengan nilai sekitar 81.
Dalam pemeringkatan nasional berdasarkan indikator Kementerian Lingkungan Hidup, Tabanan berada di peringkat 270 dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia dan menempati peringkat keempat di Provinsi Bali.
Surya Dharma menegaskan perbedaan indikator pengukuran dapat menghasilkan angka dan kesimpulan yang berbeda.
"Mengukur sesuatu dengan indikator berbeda apakah hasilnya sama? Tentu saja berbeda. Yang jelas kami menggunakan indikator dari Kementerian Lingkungan Hidup," tegas Surya Dharma.
Ia menjelaskan pengukuran kualitas udara merupakan bagian dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Untuk tahun 2026, pengukuran dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada Mei dan September.
Pengukuran kedua dijadwalkan pada 24 September 2026 mendatang dengan mengambil sampel di empat kawasan, yakni kawasan perkantoran, industri, perkotaan, dan transportasi. Hasil keseluruhan pengukuran 2026 nantinya baru dapat diketahui setelah proses pengolahan data dan dirilis pada awal 2027.
Data yang dikeluarkan IQAir itu turut memantik respons beragam dari warganet. Terkait tanggapan yang mengaitkan buruknya kualitas udara dengan aktivitas pembakaran sampah, DLH Tabanan meminta hal tersebut tidak disimpulkan tanpa dukungan data empiris.
"Kalau dikaitkan dengan membakar sampah tidak bisa dikaitkan secara empiris. Harus dibuatkan data secara riil yang resmi. Tidak bisa langsung dianalogikan kualitas udara terpuruk hanya karena aktifitas bakar sampah," jelasnya.
Menurut Surya Dharma, pembakaran sampah memang berpotensi memberikan kontribusi terhadap kualitas udara. Namun, diperlukan pengukuran untuk memastikan besarnya dampak tersebut.
Meski demikian, DLH tetap mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah. Pemkab Tabanan telah menyediakan 26 titik dropping point yang tersebar di seluruh kecamatan.
Masyarakat diimbau membawa sampah anorganik dan residu ke titik-titik tersebut sehingga tidak perlu melakukan pembakaran sampah secara mandiri.
"Fasilitas sudah disediakan. Kami harapkan masyarakat langsung membawa ke dropping point agar potensi pembakaran sampah tidak lagi dilakukan," pungkasnya.
Simak Video "Video Prabowo: Hormati Guru-Jangan Jelekin Orang, Itu Kunci Keberhasilan"
(dpw/dpw)