detikBali

Karya Seni Bali Didorong Masuk Sistem Kekayaan Intelektual

Terpopuler Koleksi Pilihan

Karya Seni Bali Didorong Masuk Sistem Kekayaan Intelektual


Wibhi Leksono - detikBali

Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah dalam peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Rabu (19/8/2026).
Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah dalam peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Rabu (19/8/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali mendorong karya seni, tradisi, dan pengetahuan lokal masyarakat Bali masuk dalam sistem perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mencatatkan karya serta potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) di Bali.

Hingga 18 Agustus 2026, tercatat 46 permohonan KIK di Bali. Jumlah itu meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 15 permohonan atau naik sekitar 206 persen.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali Eem Nurmanah mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan besarnya potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Bali, khususnya yang berkaitan dengan budaya, tradisi, seni, dan kearifan lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bali ini mempunyai potensi kekayaan intelektual yang sangat tinggi. Untuk itu, bukan hanya sebagai informasi, galeri ini sebagai edukasi dan juga sebagai wadah untuk kolaborasi yang berkelanjutan dengan pemerintah daerah," kata Eem saat peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Rabu (19/8/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Eem, peningkatan permohonan KI menjadi alasan Kemenkum Bali memperkuat upaya perlindungan terhadap karya masyarakat Bali. Pencatatan karya budaya dinilai penting agar kekayaan tersebut memiliki kepastian perlindungan secara hukum.

"Kenaikan permohonan kekayaan intelektual di Bali dan potensi-potensi karya luhur dari Bali, baik budaya, tradisi, seni dan kearifan lokal yang sangat luar biasa ini wajib kami tindaklanjuti. Kementerian Hukum siap mengayomi dan siap melindungi secara hukum dan berdampak kepada perekonomian, khususnya di Bali," ujarnya.

Selain mendorong pencatatan, Kemenkum Bali meluncurkan Galeri Sanga Gumi Bali. Galeri tersebut menjadi wadah edukasi dan dokumentasi digital KIK masyarakat Bali sekaligus ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta instansi terkait.

Eem mengatakan transformasi digital dilakukan agar dokumentasi kekayaan intelektual yang sebelumnya berbentuk fisik dapat diakses dan dimanfaatkan secara lebih luas.

"Kami bertransformasi digital, bahwa kami semua kekayaan intelektual yang tadinya berupa fisik, kami digitalisasi," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kemenkum Bali juga menyerahkan sejumlah sertifikat Hak Cipta dan KIK kepada mitra strategis. Di antaranya 10 Hak Cipta kepada Institut Seni Indonesia (ISI) Bali, enam Hak Cipta kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, serta pencatatan karya dari BRIDA sembilan kabupaten/kota di Bali.

Karya yang dicatatkan mencakup seni tari, inovasi digital, hingga pengetahuan tradisional.

Eem menegaskan perlindungan KI tidak boleh berhenti pada pencatatan dan aspek hukum. Menurutnya, karya masyarakat juga harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta maupun komunitas pemiliknya.

"Kekayaan intelektual bukan hanya sebagai pencatatan dan perlindungan hukum saja, tapi ini harus berdampak kepada peningkatan perekonomian," tegasnya.

Secara keseluruhan, permohonan KI di Bali hingga 18 Agustus 2026 mencapai 8.871 pengajuan. Angka tersebut meningkat 34,25 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat 6.607 permohonan.

Permohonan didominasi Hak Cipta sebanyak 6.569 pengajuan dan Merek sebanyak 2.246 pengajuan.

Eem menyebut peningkatan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya pemahaman masyarakat serta kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai instansi.

"Pemahaman masyarakat yang sangat luar biasa terhadap pentingnya kekayaan intelektual di Bali," ujarnya.

Kemenkum Bali berharap pencatatan KI dapat menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk tidak hanya melindungi karya budaya, tetapi juga mengembangkan nilai ekonomi dari karya tersebut.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads