detikBali

BPJS Kesehatan Aktif Bakal Jadi Syarat Bikin SIM Secara Nasional

Terpopuler Koleksi Pilihan

BPJS Kesehatan Aktif Bakal Jadi Syarat Bikin SIM Secara Nasional


Rangga Rahadiansyah - detikBali

Ilustrasi Mobile JKN BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan
Denpasar -

Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan bakal menjadi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara nasional. Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba di sejumlah daerah sebelum diterapkan secara luas.

Dilansir detikOto, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengatakan persyaratan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepesertaan aktif JKN melalui integrasi dengan berbagai layanan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengejar kepesertaan yang tidak aktif, salah satu caranya dengan ada bauran pelayanan masyarakat. Yang sudah berjalan itu seperti mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan salah satu syaratnya sekarang harus (memiliki) BPJS aktif, termasuk surat tanah dari Kementerian Agraria. Untuk SIM sebetulnya sudah piloting di beberapa titik, kalau ini berjalan lancar mungkin akan diterapkan secara nasional," katanya.

Menurut Akmal, penerapan syarat BPJS Kesehatan aktif dalam pengurusan SIM diharapkan mendorong masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi untuk tetap rutin membayar iuran sehingga status kepesertaannya tetap aktif.

ADVERTISEMENT

"Kalau SIM kan misalnya dia punya motor dan SIM C, atau misalnya punya mobil SIM A, dengan adanya metode kerja sama seperti ini, yang punya kemampuan tadi ya mau enggak mau bayar. Kalau ini berjalan lancar, mungkin nanti diterapkan di level nasional, tetapi tentu ada proses evaluasi, tetapi tujuan utamanya untuk mendorong keaktifan," ujarnya.

Akmal menyebut salah satu daerah yang telah menerapkan uji coba kebijakan tersebut adalah Kota Medan, Sumatera Utara. Selain itu, uji coba juga akan diperluas ke salah satu wilayah di Pulau Jawa.

"Piloting kemarin sudah di Medan, dan di Jawa sebentar lagi ada satu titik lagi," tuturnya.

Kewajiban melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN dalam pengajuan SIM sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.


"Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," demikian bunyi aturannya.

Baca selengkapnya di detikOto

Saksikan Live DetikPagi:



(nor/nor)









Hide Ads