Seekor trenggiling (Manis javanica) yang merupakan satwa liar dilindungi ditemukan di kawasan Pantai Anturan, Kecamatan Buleleng. Satwa tersebut kemudian dievakuasi personel Satpolairud Polres Buleleng bersama warga sebelum diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Trenggiling itu ditemukan warga pada Selasa (4/8/2026) dalam kondisi hidup dan sehat. Setelah menerima laporan masyarakat, personel Pos Satpolairud Anturan langsung menuju lokasi untuk mengamankan satwa tersebut agar tidak menjadi sasaran perburuan maupun perdagangan ilegal.
Sehari berselang, Rabu (5/8/2026), Satpolairud Polres Buleleng menyerahkan trenggiling itu ke Kantor Resor BKSDA Buleleng di Jalan Parikesit, Kelurahan Banjar Tegal. Selanjutnya, satwa tersebut akan menjalani identifikasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalina Diaz mengatakan penyelamatan trenggiling itu menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara masyarakat, kepolisian, dan BKSDA dalam melindungi satwa liar.
"Polres Buleleng mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan keberadaan satwa liar dilindungi kepada petugas. Sinergi seperti ini sangat penting untuk memastikan satwa yang dilindungi dapat diselamatkan dan dikembalikan ke habitatnya," ujar Yohana, Rabu (5/8/2026)
Satpolairud Polres Buleleng menyerahkan trenggiling yang ditemukan di Pantai Anturan ke Kantor Resor BKSDA Buleleng di Jalan Parikesit, Kelurahan Banjar Tegal, Rabu (5/8/2026) Foto: Dok Polres Buleleng |
Yohana mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, ataupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Menurutnya, setiap temuan satwa liar sebaiknya segera dilaporkan kepada aparat kepolisian atau BKSDA agar dapat ditangani sesuai prosedur.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memelihara maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi, melainkan segera berkoordinasi dengan aparat atau BKSDA apabila menemukannya," tegasnya.
Dalam proses penyerahan itu, BKSDA Bali juga membuat dan menandatangani berita acara sebagai dokumen resmi penerimaan satwa. Trenggiling selanjutnya akan menjalani perawatan sebelum dilepasliarkan sesuai ketentuan konservasi yang berlaku.
Trenggiling jawa merupakan salah satu mamalia yang dilindungi di Indonesia. Satwa pemakan semut dan rayap ini kerap menjadi target perdagangan ilegal sehingga populasinya di alam terus mengalami tekanan. Karena itu, penemuan dan penyelamatan satwa tersebut dinilai penting untuk mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati.
