Komisi IV DPRD Buleleng mendukung pemecatan guru sekolah dasar (SD) berinisial MGAW, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya. Dewan meminta pemerintah daerah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sekretaris Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Dhukajaya, menilai langkah Bupati Buleleng yang mengusulkan pemberhentian sementara terhadap MGAW sudah tepat. Menurutnya, sanksi tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga muruah dunia pendidikan.
"Kami di Komisi IV akan terus mengawal proses ini. Begitu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan terbukti bersalah, kami minta Pemkab langsung memproses pemecatan permanen secara tidak hormat," kata Dhukajaya, Senin (3/8/2026).
Selain mengawal proses hukum, DPRD juga meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng memperketat pengawasan di seluruh sekolah agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Dhukajaya menilai sejumlah area di lingkungan sekolah masih minim pengawasan. Misalkan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) maupun ruang guru yang perlu menjadi perhatian. Ia juga mendorong penguatan pembinaan karakter dan evaluasi berkala terhadap tenaga pendidik.
"Ini menjadi peringatan keras bagi sekolah. Area seperti UKS atau ruang guru yang berpotensi memiliki celah pengawasan tidak boleh lagi menjadi titik rawan. Pembinaan karakter serta pemantauan berkala terhadap seluruh tenaga pendidik harus ditingkatkan," imbuh politikus Partai Golkar itu.
Di sisi lain, DPRD mengapresiasi langkah pendampingan terhadap korban. Dhukajaya meminta Dinas Sosial Buleleng agar memastikan korban mendapatkan layanan psikologis secara berkelanjutan hingga pulih, tanpa mengganggu haknya untuk memperoleh pendidikan.
"Masa depan dan kondisi psikologis anak adalah prioritas utama. Kami meminta dinas terkait memastikan perlindungan identitas, pendampingan psikologis hingga pulih, serta menjamin hak pendidikannya tidak terganggu," pungksnya.
Sebelumnya, Polres Buleleng telah menetapkan MGAW sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 12 tahun. MGAW sendiri merupakan guru olahraga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SD di Buleleng.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan akan memecat guru sekolah dasar (SD) berinisial MGAW yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya. Sutjidra mengatakan sanksi pemecatan diberikan setelah MGAW dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
"Saya sudah mendapat laporan bahwa guru itu sudah menjadi tersangka. Ini perbuatan yang sangat saya sesalkan. Seorang guru melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Karena itu, keputusan sementara adalah diberhentikan sampai proses hukumnya selesai," kata Sutjidra, Kamis (30/8).
Simak Video "Video: Rayuan Nakes Cabuli Sesama Jenis di Cianjur: Korban Dijadikan ASN "
(iws/iws)