Cegah PAD Bocor, DPRD Badung Minta PBB Tanah Milik Warga Luar Badung Ditarik

Agus Eka - detikBali
Jumat, 24 Jul 2026 08:53 WIB
Ilustrasi - Suasana di salah satu perumahan Lingkungan/ Banjar Uma Buluh, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, beberapa waktu lalu. (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Badung -

DPRD Kabupaten Badung mendesak pemerintah daerah segera mendata ulang seluruh objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini dinilai mendesak untuk menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari aset tanah milik warga ber-KTP luar Badung yang selama ini belum tergarap optimal.

"Perlu kita lakukan pendataan lebih detail, karena mungkin fakta di lapangan masih ada potensi pajak yang hilang. Apalagi ada tanah-tanah milik orang luar," ujar anggota Komisi III DPRD Badung I Wayan Sandra, Kamis (23/7/2026).

Sandra menilai celah kebocoran penerimaan pajak daerah terjadi karena perubahan kepemilikan tanah tidak diiringi pembaruan data secara berkala. Menurutnya, status domisili pemilik tanah di luar daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk membebaskan kewajiban pembayaran pajak tersebut.

"Mau tidak mau, walaupun pemiliknya tidak ber-KTP Badung, tetap harus dikenakan PBB, tidak boleh dinolkan," tegas Sandra.

Politikus PDIP itu meminta Pemkab Badung memutakhirkan data kepemilikan tanah yang sudah berpindah tangan atau balik nama untuk mengejar potensi pajak tertunggak. Jika ada sekitar 1.000 objek pajak belum tergarap dengan estimasi PBB Rp10 juta per tahun, Badung bisa mengantongi tambahan PAD lebih dari Rp1 miliar per tahun.



Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork