Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung berencana memperluas jangkauan layanan pengaduan digital Kontak Bupati hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Langkah strategis ini diambil guna mempercepat respons serta penanganan terhadap setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat secara real-time.
"Layanan Kontak Bupati saat ini baru menjangkau tingkat kecamatan. Ke depan, layanan tersebut akan diperluas hingga tingkat desa dan kelurahan agar penanganan pengaduan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan responsif," ujar Kepala Diskominfo Badung, I Ketut Gede Arta, Rabu (15/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya perluasan ini dilatari komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi komunikasi demi mewujudkan pemerintahan digital. Penguatan kanal digital dinilai menjadi kewajiban mutlak dalam meningkatkan mutu pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan warga.
"Masyarakat dapat memilih kanal pengaduan sesuai kebutuhannya. Menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Arta.
Saat ini Diskominfo Badung telah mengintegrasikan berbagai pusat pengaduan warga, mulai dari penanganan darurat hingga saluran telepon khusus. Semua kanal tersebut sengaja disiapkan agar warga memiliki banyak pilihan akses yang efektif dalam melaporkan kendala di lapangan.
"Seluruh layanan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal sehingga pengelolaan pengaduan menjadi lebih efektif. Berbagai layanan pengaduan yang terintegrasi di antaranya layanan darurat 112, Call Center 1500092, SP4N-LAPOR, dan Kontak Bupati," ucap Arta.
Diskominfo Badung, kata Arta, juga sudah menggandeng 25 Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang dimiliki sejumlah pemerintah desa terkait layanan ini. Sosialisasi dilakukan di Ruang Rapat Lantai III Diskominfo Badung, Selasa (14/7) lalu.
Tingginya dinamika permasalahan di area perkotaan juga memicu Diskominfo untuk melibatkan berbagai unsur keamanan lokal di tingkat pemerintahan desa. Kehadiran elemen masyarakat dan aparat di lapangan diharapkan mampu memotong birokrasi penanganan masalah tanpa terikat jam kerja resmi.
"Kompleksitas persoalan tidak mengenal jam kerja. Karena itu, diperlukan koordinasi yang cepat agar setiap pengaduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti dengan melibatkan unsur seperti Linmas, Pecalang, Bakamda, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas," tutur mantan Camat Kuta Selatan ini.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap anggota KIM mampu berperan aktif sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan program pengaduan resmi ini. Informasi yang diedukasikan kepada warga harus memiliki tujuan yang jelas agar lembaga teknis terkait bisa langsung memberikan solusi.
"Narasi yang kita sampaikan harus memberikan dampak dan memiliki outcome yang jelas. Jadi terdapat relevansi antara informasi yang disampaikan dengan tindak lanjut oleh lembaga teknis, instansi vertikal, maupun instansi terkait lainnya," jelas Arta.