detikBali

Ditolak Warga, Pembangunan Retail Modern di Klungkung Disetop Sementara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ditolak Warga, Pembangunan Retail Modern di Klungkung Disetop Sementara


Sui Suadnyana, Fatih Kudus Jaelani - detikBali

Penghentian pembangunan toko modern di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali. (Dok. Satpol PP dan Damkarmat Klungkung)
Foto: Penghentian pembangunan toko modern di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali. (Dok. Satpol PP dan Damkarmat Klungkung)
Klungkung -

Pembangunan ritel modern Circle K di Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, disetop sementara. Penyetopan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkarmat) Klungkung.

Pembangunan retail modern itu disetop sementara lantaran mendapatkan penolakan warga dan sempat viral di media sosial (medsos). Selain itu, saat inspeksi mendadak (sidak), pengusaha ternyata belum bisa menunjukkan surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Satpol PP dan Damkarmat Klungkung, I Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan penghentian pembangunan dilakukan pada Jumat (26/6/2026). Satpol PP dan Damkarmat Klungkung turun ke lapangan setelah menerima laporan masyarakat di medsos. Warga resah karena pembangunan toko modern itu dinilai mengancam usaha mikrco, kecil, dan menengah (UMKM) sekitar.

"Saat kami turun cek ke lokasi sekitar pukul 17.00 Wita, ternyata pihak perwakilan pemilik belum mampu menunjukkan PBG karena masih dalam proses pengurusan," kata Suwarbawa saat dikonfirmasi detikBali, Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

"Kami minta aktivitas disetop dahulu sampai semua perizinan lengkap sesuai aturan yang berlaku. Saat penindakan, pemilik usaha juga kooperatif dan akan mematuhi aturan," imbuh Suwarbawa.

Suwarbawa memastikan penertiban berjalan kondusif tanpa penolakan. Ia mengimbau pengusaha mengurus kelengkapan izin sebelum memulai pembangunan agar tidak merugikan masyarakat maupun pelaku UMKM lokal.

Sebelumnya, rencana pembangunan Circle K di Jalan Raya Goa Lawah viral di medsos. Warga sekitar memprotes karena khawatir toko modern itu mematikan warung dan toko kelontong milik warga.

Sebelumnya, Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan akan membatasi pembangunan retail modern. Hal itu dilakukan dalam upaya untuk mencegah terpuruknya usaha mikro masyarakat.

"Kami akan batasi, dan kita akan pakai zona-zona tertentu. Dan ini sudah ada peraturan daerahnya (perda)," kata Satria.

Melalui peraturan daerah (perda) yang telah dibuat, upaya pembatasan ritel modern dilakukan salah satunya dengan menekankan regulasi lokasi pembangunan. Hal itu untuk memastikan kehadiran ritel modern tidak mengganggu atau berdampak pada pedagang kecil di sekitarnya.

"Misalnya tidak boleh dibangun berdekatan dengan pasar, atau dengan zona-zona tertentu. Sehingga semua bisa berjalan. Ritel modern berjalan, dan pedagang di sekitarnya tidak mati karena persaingan itu," jelas Satria.

Salah satu langkah tegas yang telah dilakukan dalam upaya mengaplikasikan perda tersebut adalah dengan menyetop atau menutup ritel modern yang dibangun di dekat pasar rakyat.




(hsa/hsa)










Hide Ads