Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Capaian ini menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut diraih Pemprov Bali.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan hal itu saat memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Bali, Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menjadi bukti, bahwa tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah terus berjalan secara transparan, akuntabel, efektif dan bertanggung jawab," terang Giri.
Menurutnya, raihan WTP tersebut menjadi kebanggaan masyarakat Bali sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Giri juga memaparkan realisasi APBD Bali Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp 6,66 triliun, tapi berhasil terealisasi Rp 7,04 triliun atau 105,82 persen dari target. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp 7,41 triliun terealisasi Rp 6,55 triliun atau 88,42 persen.
Untuk penerimaan pembiayaan daerah, dari target Rp 1,15 triliun terealisasi Rp 620,67 miliar atau 53,79 persen. Adapun pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan Rp 405,46 miliar terealisasi hampir 100 persen.
Dari keseluruhan realisasi tersebut, Pemprov Bali mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 712,87 miliar. Jumlah itu terdiri atas kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 96,23 miliar dan kas pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 609,16 miliar.
Meskipun begitu, Pemprov masih mencatat utang belanja sebesar Rp 166,47 miliar. Sedangkan neraca keuangan Pemprov Bali per tanggal 31 Desember 2025, menunjukkan total aset yang mencapai Rp 23,19 triliun, kewajiban Rp 1,536 triliun dan ekuitas dana sebesar Rp 21,6 triliun.
Dalam laporan operasional, pendapatan operasional tercatat sebesar Rp 10,85 triliun dengan beban daerah Rp 6,05 triliun. Kondisi itu menghasilkan surplus operasional sebesar Rp 4,02 triliun.
"Setelah memperhitungkan surplus non-operasional dan beban luar biasa, maka secara laporan operasional menunjukkan surplus sebesar Rp 4,08 triliun," imbuhnya.
"Pemprov Bali berharap pembahasan raperda ini dapat berlangsung secara konstruktif, objektif dan penuh semangat kebersamaan sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Bali dan kesejahteraan masyarakat Bali," pungkas Giri.
Selanjutnya, pembahasan kedua raperda di rapat lanjutan, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.