Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyoroti pengelolaan dana hibah di anggaran tahun 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Hal itu disampaikan oleh Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (8/6/2026).
"Pengelolaan hibah uang pada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang belum memadai. Di mana pemberian hibah kepada badan dan lembaga belum dilengkapi surat pengesahan atau penetapan dari kepala daerah," kata Adhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut jumlah barang yang direalisasikan oleh penerima hibah juga tidak sesuai dengan nominal pencairan dana dan laporan pertanggungjawaban.
"Hibah direalisasikan atas pekerja fisik yang telah diselesaikan atas pekerjaan fisik yang telah diselesaikan tahun 2024, serta penerima hibah terlambat dan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban," ungkap Adhi.
Hal tersebut, kata dia, mengakibatkan pemberian dana hibah berpotensi tidak tepat sasaran dan belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Di mana pertanggungjawaban penggunaan dana hibah senilai Rp 100 juta tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan risiko terjadinya penyalahgunaan dana hibah atas keterlambatan penyelesaiian pekerjaan dan keterlambatan atau belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban," beber Adhi.
Oleh sebab itu, BPK RI merekomendasikan Gubernur Bali untuk memerintahkan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan permohonan hibah sesuai Peraturan Gubernur Bali terkait pengelolaan hibah.
Catatan lainnya, BPK melihat pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa manajemen konstruksi pada Diskominfos Bali tidak berpedoman pada standar komponen biaya pembangunan Turyapada Tower.
"Di mana nilai kontrak konsultan MK pembangunan Turyapada Tower melebihi standar yang ditetapkan. Bukti pertanggungjawaban biaya personil tidak sesuai kondisi nyatanya dan bukti pertanggungjawaban biaya non personil tidak sesuai kondisi yang sebenarnya," beber Adhi.
Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran keuangan daerah senilai Rp 2,31 miliar, serta kelebihan pembayaran atas biaya personel dan nonpersonel yang belum sesuai kondisi nyatanya senilai Rp 384 juta.
BPK RI merekomendasikan Gubernur Bali untuk memerintahkan Dinas Kominfos Bali memedomani Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 dalam mengusulkan pagu anggaran pekerjaan konsultan MK.
"Dan lebih teliti di dalam pengawasan terhadap pencairan sisa kontrak MK, serta memperhitungkan kelebihan pembiayaan kegiatan swakelola yang belum dibayarkan seluruhnya senilai Rp 384 juta dalam pembayaran termin berikutnya," jelasnya.
Pun demikian, kata Adhi, permasalahan tersebut tidak berpengaruh secara materiil dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan. Dengan begitu, laporan keuangan Pemprov Bali tahun 2025 dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).
"13 kali berturut-turut sejak tahun 2012. Artinya suatu bentuk dari komitmen dan konsistensi pemerintah daerah di dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara ini secara good goverment. Ini menunjukkan bahwa Bapak Ibu sekalian telah menunjukkan kinerja yang semakin baik dan semakin baik," tutur Adhi.