Daftar Isi
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Bali segera dibuka. SPMB diperuntukkan bagi seluruh calon murid yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK.
Menjelang pelaksanaan SPMB Bali 2026, para orang tua dan calon murid mulai mempertimbangkan berbagai pilihan sekolah yang akan dituju. Tak sedikit pula yang melirik lembaga pendidikan di luar domisili karena sejumlah alasan seperti jarak tempuh, kualitas pendidikan, hingga fasilitas yang tersedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apakah calon murid tetap dapat mendaftar ke sekolah di luar kecamatan? Simak penjelasan lengkap aturan SPMB Bali 2026 seperti dirangkum detikBali berikut ini.
Apakah Siswa Boleh Mendaftar Sekolah di Luar Kecamatan?
Berdasarkan ketentuan SPMB pada tahun-tahun sebelumnya, aspek domisili memang perlu diperhatikan saat memilih sekolah tujuan. SPMB jalur zonasi atau domisili mempertimbangkan tempat tinggal calon murid sebagaimana tercantum dalam dokumen kependudukan yang dipersyaratkan.
Jalur zonasi bertujuan untuk mendekatkan akses pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pemerataan layanan pendidikan.
Meski demikian, calon peserta didik tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar ke sekolah di luar wilayah domisilinya. SPMB 2026 di Provinsi Bali juga menyediakan beberapa jalur penerimaan yang tidak mengharuskan pendaftar bersekolah hanya di wilayah tempat tinggalnya.
Dengan catatan, calon murid perlu menyesuaikan pilihan jalur pendaftaran dengan kondisi masing-masing serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Jalur Alternatif SPMB Bali 2026
Merujuk pada petunjuk teknis (juknis) SPMB 2026/2027 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, terdapat empat jalur pendaftaran pada jenjang SMP/SMA/SMK.
Adapun rincian pada masing-masing jalur alternatif SPMB Bali 2026 antara lain sebagai berikut:
1. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi peserta didik dari kelompok rentan agar tetap dapat mengakses pendidikan yang berkualitas.
2. Jalur Mutasi
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, serta bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar.
Jalur ini bertujuan memberikan kemudahan akses pendidikan bagi peserta didik yang harus mengikuti perpindahan tempat kerja orang tua atau wali sehingga dapat tetap melanjutkan pendidikan tanpa terkendala perubahan domisili.
3. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
Jalur ini memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mendaftar ke sekolah tujuan berdasarkan capaian dan kemampuan yang telah diraih selama menempuh pendidikan sebelumnya.
Tautan Juknis SPMB Kota Denpasar TA 2026/2027
Calon peserta didik baru dan wali murid dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai ketentuan SPMB Bali 2026 dengan mengakses petunjuk teknis (juknis) resmi yang tertera di bawah ini.
>>>https://dikpora.palapacloud.id/index.php/s/PATEEcFxT6CR9K3<<<
Sebagai catatan, juknis tersebut khusus terkait SPMB Kota Denpasar untuk jenjang taman kanak-kanak (TK), SD, dan SMP tahun ajaran 2026/2027.
Demikianlah informasi mengenai aturan pendaftaran sekolah di luar kecamatan pada SPMB Bali 2026. Semoga bermanfaat ya, detikers!