Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali mencabut Surat Lapor atau Surat Keterangan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi Masyarakat (SLTO) milik organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) Bali.
"Ya kita mengevaluasi mencabut surat tanda lapor ormas Madas, SLTO-nya," kata Kepala Badan Kesbangpol Bali Gede Suralaga saat dikonfirmasi detikBali, Senin (8/6/2026).
Suralaga menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat bersama Tim Terpadu Ormas dan sejumlah elemen masyarakat yang menolak kehadiran ormas tersebut, tadi pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pencabutan yang dilakukan hanya sebatas Surat Keterangan Tanda Lapor Keberadaan Ormas. Sebab, Madas merupakan organisasi masyarakat yang telah berbadan hukum di Kementerian Hukum.
Suralaga menjelaskan SLTO merupakan surat pelaporan keberadaan ormas di daerah yang sifatnya tidak wajib bagi organisasi yang telah berbadan hukum.
"Setiap ormas yang berbadan hukum di daerah bilamana dia melaporkan diri itu tidak wajib sih, boleh lapor boleh nggak. Kalau melaporkan diri kita mencatat, itu aja sih," jelasnya.
Karena itu, kata Suralaga, kewenangan Kesbangpol hanya sebatas mencabut SLTO yang sebelumnya diterbitkan.
Suralaga berujar, pihaknya hanya bisa mencabut SLTO saja, karena ormas Madas telah berbadan hukum.
Menurut Suralaga, keputusan tersebut juga merupakan respons atas banyaknya penolakan masyarakat yang muncul di media sosial terhadap keberadaan Madas Bali.
Meski demikian, ia menegaskan tuntutan pembubaran ormas tersebut bukan menjadi kewenangan Kesbangpol.
"Tapi kami tidak punya kapasitas untuk membubarkan," terangnya.