Para penjual (seller) mengeluhkan kendala selama berjualan di toko online. Keluh kesah itu disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Selasa (26/5/2026). Perwakilan platform marketplace juga hadir dalam pertemuan itu.
Budi mengatakan pertemuan ini dapat memberi masukan penting untuk mendapatkan solusi bersama yang berkeadilan bagi penjual, platform, dan pembeli dalam ekosistem niaga elektronik (e-commerce).
"Hari ini, kami mendengarkan aspirasi penjual dan perwakilan platform lokapasar tentang aktivitas niaga elektronik. Tentu masalah yang disampaikan hari ini tidak langsung kita bisa selesaikan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026) dilansir dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua masukan sudah ditampung dan kami harapkan komitmen bersama untuk membesarkan ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan bagi platform, penjual, dan konsumen," terang Budi.
Budi mengakui ada beragam masalah yang dihadapi penjual dalam platform. Masalah-masalah tersebut akan dapat ditindaklanjuti melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, tutur Budi, telah sampai tahap penyelesaian harmonisasi peraturan. Revisi Permendag melibatkan perwakilan platform dan penjual dalam penyusunannya. Beberapa hal yang diatur dalam Permendag ini berkaitan dengan perlindungan produk lokal dan transparansi dalam platform digital.
"Kami ingin produk lokal maju. Kalau produk lokal maju dan produknya bagus, kita jadi bisa mengendalikan impor. Sistem kita harus mendukung produk-produk lokal," jelas Budi.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(hsa/hsa)










































