detikBali
Round Up

Nasib 13 WNI Bayar Rp 300 Juta tapi Gagal Naik Haji

Terpopuler Koleksi Pilihan
Round Up

Nasib 13 WNI Bayar Rp 300 Juta tapi Gagal Naik Haji


Fabiola Dianira - detikBali

Salah seorang calon jemaah haji nonprosedural diperiksa, beberapa waktu lalu.
Foto: Salah seorang calon jemaah haji nonprosedural diperiksa, beberapa waktu lalu. (Dok. Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai)
Badung -

Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, telah menahan keberangkatan 13 orang yang diduga hendak berangkat haji secara nonprosedural alias ilegal. Cita-cita mereka naik haji kandas. Padahal, masing-masing orang sudah membayar hingga Rp 300 juta.

Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP R. Ritonga mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap para calon jemaah haji ilegal itu. Mereka mengungkapkan telah mendaftar haji pada pihak tertentu dengan biaya ratusan juta rupiah. Sementara, ongkos haji reguler berkisar Rp 87 juta, serta ONH plus sebesar Rp 197 juta sampai Rp 720 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penyelidikan sementara, para calon jemaah mengaku mendaftar melalui pihak tertentu yang menawarkan paket haji dengan biaya berkisar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta per orang," ujarnya, Minggu (24/5/2026).

Dari Bali Hendak ke Malaysia

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, mereka diarahkan lebih dulu berkumpul di Bali sebelum diterbangkan ke Malaysia. Dari sana, perjalanan dilanjutkan menuju Arab Saudi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paspor Republik Indonesia, dua bukti pemesanan tiket Malaysia Airlines, serta 12 dokumen foto iqama Arab Saudi.

Selain itu, sejumlah calon jemaah mengaku sebelumnya pernah menjalani umrah menggunakan visa kerja. Mereka kemudian diarahkan membuat iqama atau izin tinggal resmi di Arab Saudi yang disebut akan dipakai untuk ibadah haji dakhili atau haji domestik bagi pemegang izin tinggal di Arab Saudi.

"Sejumlah calon jemaah juga mengaku sebelumnya pernah melaksanakan umrah menggunakan visa kerja serta diarahkan membuat iqama yang disebut akan digunakan untuk ibadah haji dahili," imbuhnya.

Adapun identitas calon jemaah yang diperiksa masing-masing berinisial R, Mj, S, H, AR, ARd, O, AH, Mu, HK, NM, MS, dan N. Mereka berasal dari sejumlah daerah, seperti Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, hingga Makassar.

Polisi Buru Penyelenggara

Sebanyak 13 calon jemaah haji nonprosedural itu telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Sementara itu, polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pengurus keberangkatan tersebut.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengatakan para calon jemaah dipulangkan secara mandiri.

"Untuk sementara 13 calon jemaah haji nonprosedural tersebut telah dipulangkan secara mandiri ke kampung halamannya masing-masing," ujarnya, Minggu.

Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelenggaraan ibadah haji nonprosedural tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Satgas Haji Polri.

"Sedangkan terhadap pihak yang diduga sebagai penyelenggara maupun pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh petugas," jelasnya.

Artana juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan haji nonprosedural yang tidak melalui jalur resmi pemerintah.

"Masyarakat diimbau untuk memastikan biro perjalanan maupun penyelenggara haji memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas karena berpotensi menimbulkan kerugian," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, 13 WNI ditunda keberangkatannya di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka diduga hendak berangkat haji secara nonprosedural pada Jumat (22/5/2026).

Kecurigaan muncul setelah petugas Imigrasi menemukan perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan terkait maksud dan tujuan keberangkatan mereka menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Mereka kemudian ditahan keberangkatannya sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.




(hsa/hsa)











Hide Ads