detikBali

Kemenhaj Pastikan Badal Haji Gratis bagi Jemaah Wafat dan Sakit

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kemenhaj Pastikan Badal Haji Gratis bagi Jemaah Wafat dan Sakit


Rachmatunnisa - detikBali

Kasi Bimbangan Ibadah dan KBIHU 2026, Erti Herlina.
Kasi Bimbangan Ibadah dan KBIHU 2026, Erti Herlina. (Foto: Dok. MCH 2026)
Denpasar -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan 585 petugas untuk menjalankan badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum wukuf atau tak memungkinkan mengikuti puncak ibadah haji karena kondisi kesehatan.

Langkah itu disiapkan seiring adanya puluhan jemaah yang masuk kategori badal haji. Berdasarkan data per Sabtu (23/5), tercatat 79 jemaah yang hajinya akan dibadalkan. Rinciannya, 75 jemaah meninggal dunia di Madinah dan Makkah, serta empat orang wafat saat masih berada di embarkasi.

Selain itu, terdapat 135 jemaah yang masih menjalani perawatan di rumah sakit dan diperkirakan tidak dapat mengikuti pelaksanaan wukuf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah yang terdata sampai hari ini, yang sedang dalam perawatan di rumah sakit berjumlah 135 jemaah," tutur Kasi Bimbangan Ibadah dan KBIHU Erti Herlina, dilansir dari detikHikmah, Minggu (24/5/2026).

ADVERTISEMENT

Sebanyak 585 petugas yang telah ditetapkan sebagai pembadal berasal dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Mereka terdiri dari tim pembimbing ibadah, petugas kesehatan, serta petugas layanan lansia dan disabilitas.

"Jumlah petugas yang sudah di-SK-kan sebagai pembadal sampai hari ini berjumlah 585 orang. Tapi mudah-mudahan itu tidak terpakai," kata Erti, ditemui tim Media Center di kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Sabtu (23/5).

Erti menjelaskan tidak semua petugas dapat menjadi pembadal. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar pelaksanaan ibadah sesuai ketentuan syariat. Salah satu syaratnya, petugas harus sudah pernah menjalankan ibadah haji. Selain itu, mereka juga diwajibkan memahami tata cara dan ilmu manasik haji.

"Pembadal paham terkait ilmu manasik haji, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kepercayaan kepada keluarga dari almarhum atau almarhumah yang dibadalkan," lanjut Erti.

Ia menegaskan pelaksanaan badal haji tidak membebani keluarga jemaah. Seluruh biaya ditanggung pemerintah sehingga tidak ada pungutan kepada keluarga maupun jemaah.

Menurut Erti, pelaksanaan badal haji dan safari wukuf telah memiliki aturan tersendiri yang tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 68 tentang Safari Wukuf dan Badal Haji. Dengan skema tersebut, hak beribadah jemaah diharapkan tetap terpenuhi meski terkendala kondisi kesehatan atau wafat sebelum puncak pelaksanaan haji.




(dpw/dpw)










Hide Ads