detikBali

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Presiden hingga Gubernur Juga Kebagian

Terpopuler Koleksi Pilihan

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Presiden hingga Gubernur Juga Kebagian


Herdi Alif Al Hikam - detikBali

Ilustrasi uang
Ilustrasi gaji ke-13. (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)
Denpasar -

Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026. Para pejabat negara dari presiden, gubernur, hingga bupati/wali kota juga akan mendapat gaji ke-13.

Dilansir dari detikFinance, pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Pasal 2 dalam belied itu disebutkan pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 menjelaskan aparatur negara terdiri PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara. Dengan demikian, presiden maupun wakil presiden (wapres) juga berhak mendapatkan gaji ke-13.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diterangkan dalam Pasal 3 Ayat 4, pejabat negara yang dimaksud terdiri dari presiden dan wakil presiden, kemudian ketua hingga anggota majelis di MPR/DPR/DPD. Lalu ada juga ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim Ad Hoc.

ADVERTISEMENT

Setelahnya ada juga ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya ada ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lalu ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta menteri dan pejabat setingkat menteri.

Berikutnya, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh juga berhak mendapatkan gaji ke-13. Lalu, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Terakhir ada pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang bisa mendapatkan gaji ke-13.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads